• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 8 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

F-PKS DPRD Medan Soroti Terminal Liar dan Alih Fungsi Trotoar

Editor: Editor
Senin, 18 Oktober 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 18 Oktober 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyoroti keberadaan terminal liar dan alih fungsi trotoar yang terjadi di Kota Medan.

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS Abdul Latif Lubis dalam Rapat Paripurna yang beragendakan penyampaian Pendapat akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, di gedung DPRD Medan, Senin (18/10/2021).

“Pada asal 9 ayat 5 huruf (a) disebutkan setiap orang dan atau badan tidak boleh membuat atau mendirikan terminal bayangan, faktanya saat ini sangat banyak kita temukan terminal liar di Kota Medan, ” ucap Latief.

Disampaikan nya, hampir sebagian besar pengusaha angkutan umum penumpang membuat terminal bayangan dan tidak menggunakan terminal yang sudah disediakan oleh Pemko Medan.

“Fraksi PKS berharap dengan adanya Ranperda ini tidak akan ada lagi terminal bayangan ataupun terminal liar di Kota Medan, ” katanya.

Tidak hanya terminal liar, Fraksi PKS juga menyoroti terkait rotoar yang beralih fungsi menjadi lahan parkir kenderaan bermotor sehingga mengganggu pengguna jalan kaki untuk berjalan.

“Alih fungsi trotoar di Kota Medan tersebut sudah berlangsung lama dan tidak ada penindakan dari Pemerintah Kota Medan, ” ungkapnya.

Dalam pendapat akhir Fraksi nya, PKS juga menekankan perlunya peran aktif dari lurah dan kepala lingkungan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban dilingkungan masing – masing.

“Saat ini masih kita temui banyak tawuran yang terjadi antar gang dan antar kelompok masyarakat, ” jelasnya.

Begitu juga para pelaku usaha agar tetap memperhatikan keadaan disekitarnya agar aktifitas usaha yang dilakukan tidak sampai mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat.

“Wilayah pemukiman yang tidak layak untuk dijadikan tempat usaha pergudangan dan penyimpanan alat-alat berat dan berdasarkan data base Pemko Medan wilayah tersebut dilarang untuk usaha pergudangan masih kita temukan di Kota Medan tepatnya di jalan Nippon kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, ” jelasnya.

Politisi Medan Utara mengatakan Pengesahan Ranperda ini menjadi Perda nantinya, kegiatan-kegiatan seperti ini tidak akan terjadi lagi.

“Kami melihat bahwa ranperda ini sangat penting untuk segera direalisasikan. Semoga Ranperda ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam penegakan ketentraman dan ketertiban umum guna menciptakan suasana kondusif di Kota Medan, ” harapnya.

Sebagai mana tertuang dalam pasal 4 tentang tujuan Ranperda ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

“Pemerintah Kota Medan harus menjadi yang terdepan dalam memberi contoh menciptakan suasana tersebut, jangan sampai Pemko Medan dalam melaksanakan peraturan daerah tersebut tegas kepada masyarakat namun disisi lain melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah tersebut, ” jelasnya. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Alih FungsiDPRD MedanF PKSTerminal LiarTrotoar
Berita sebelumnya

Poldasu Paparkan IRT Tewas Dikampak di L. Batu 

Berita selanjutnya

F-PAN Minta Pemko Medan Koordinasi dengan Kepolisian Atasi Tawuran dan Begal di Belawan

TERBARU

Didukung 58 Pengurus, Muhammad Edison Ginting Tegaskan Independensi Wartawan Pemko Medan

Jumat, 8 Mei 2026

Terima Move Radio, Rico Waas Dorong Siaran Kreatif

Kamis, 7 Mei 2026

Rico Waas Berharap DPP AdNI Berikan Pemahaman dan Edukasi Literasi Hukum bagi Warga Medan

Kamis, 7 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd