• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Sumut Ragukan AMDAL PT Sumatera Silva Lestari di Padang Lawas

Editor: Editor
Selasa, 9 Maret 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 9 Maret 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan,POL | DPRD Sumut  gelar  Rapat lintas Komisi A dan B tentang masalah  tanah  antara PT. Sumatera Silva Lestari (SSL) dengan masyarakat Desa Sayur Matua dan Desa Sayur Mangincak, Kabupaten Padang Lawas, di Aula gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (09/03/2021).

Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Muhammad Subandi, dan Ketua Komisi B, Doddy F. Taher tersebut dihadiri Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan Dinas Perizinan Terpadu Provsu namun  tak di hadiri pihak perusahaan PT.SSL.

Informasi yang diterima pihak perusahan telah menyurati dewan bahwa perusahaan tak bisa hadir dan meminta jadwal diulang.

Dalam rapat itu, Amir Husein, wakil masyarakat kedua desa tersebut, mengungkapkan kekhawatirannya adanya ancaman penggusuran yang akan dilakukan PT. SSL terhadap mereka pada tanggal 15 Maret 2021 mendatang.

“Tanah itu adalah tanah adat kami yang kami duduki sejak tahun 1931. Kami khawatir kalau kami tercabik-cabik oleh masalah ini,” ungkap Amir.

Ia berharap agar dewan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi PT. SSL agar tidak terjadi konflik di lapangan.

Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Sayur Matua yang turut hadir. Ia mengatakan bahwa masyarakat sudah melakukan penjagaan di perbatasan dengan areal PT. SSL. Dan selama ini masyarakat disana hidup dari tanah itu. “Kami minta agar Bapak-Bapak dewan dapat membantu kami agar tidak terjadi konflik di tanah kami,” harapnya.

Anggota Komisi A, Tuani Lumban Tobing, yang hadir dalam rapat, menghimbau perwakilan masyarakat untuk tidak khawatir terhadap ancaman itu.

“Kami sebagai dewan akan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam permasalahan ini,” ucap mantan Bupati Tapanuli Tengah itu.

Dalam paparannya, Dinas Kehutanan Provsu, mengurai bahwa luas izin yang dimiliki PT. SSL di daerah tersebut sekitar 33 ribu hektar. “Bahwa lahan yang diklaim PT. SSL di kedua desa tersebut dari 1724 hektar, milik masyarakat sekitar 1468 hektar. Jadi ada selisih sekitar 250 hektar yang masuk dalam izin PT. SSL. Tapi di lahan itu belum ada usul dari PT. SSL untuk masuk dalam Rencana Kerja Tahunan atau RKT,” jelas pihak Dinas Kehutanan Provsu.

Sementara, pihak Dinas Perizinan Terpadu Provsu, mengaku kalau PT. SSL sudah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di lokasi tersebut.

Penjelasan Dinas Perizinan Terpadu itu diragukan dewan mekanisme prosedur terbitnya. “Apakah ada masyarakat yang dimintakan persetujuannya dalam penerbitan AMDAL itu,” tanya Subandi kepada Dinas Perizinan Provsu.

Dinas Perizinan Terpadu Provsu berkilah kalau dinasnya hanya meneruskan saja izin yang telah diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Provsu.

Ketika dicecar dewan dengan pertanyaan soal mekanisme dan peninjauan langsung ke lapangan, Dinas Perizinan Terpadu Provsu, tak bisa menjawab.

Sugianto Makmur, anggota Komisi B yang turut hadir mengusulkan agar rapat membuat rekomendasi sementara walaupun nantinya akan dilakukan rapat lanjutan di Padang Lawas.

“Agar ada pegangan masyarakat nantinya, kita perlu mengeluarkan rekomendasi guna mencegah terjadinya konflik di masyarakat,” usul Sugianto.

Rapat akhirnya mengeluarkan empat butir rekomendasi yang isinya, Komisi A dan Komisi B DPRD Sumut meminta agar dinas-dinas terkait memeriksa izin-izin dari PT. SSL. Kedua, Komisi A dan Komisi B DPRD Sumut akan melakukan peninjauan lapangan dan melakukan rapat di Kantor Bupati Padang Lawas.

Ketiga, DPRD Sumut melalui pimpinan, akan menerbitkan surat untuk menunda semua kegiatan PT. SSL yang bersinggungan dengan areal yang diklaim oleh masyarakat adat seluas 1468 hektar. Dan keempat, DPRD Sumut meminta kepada Polres Padang Lawas untuk memantau dan melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi konflik antara masyarakat dengan PT. SSL.

Seusai rapat, Subandi dan Doddy Taher, kepada media menjelaskan bahwa pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provsu, masih perlu diteliti.

“Peta dari Dinas Kehutanan Provsu masih perlu diteliti keakuratannya. Selain itu, mekanisme perizinan dan AMDAL perlu dikaji lagi sebab dalam rapat tadi, masyarakat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam terbitnya izin tersebut,” tutur Subandi.

Selain itu, tambah Doddy, perlu dilakukan rapat lanjutan di Padang Lawas dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup.

“Kajian AMDAL perlu dilakukan sebab AMDAL merupakan syarat penting dalam melakukan investasi ini,” pungkas Doddy. (POL/LUKMAN)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AMDALDPRD SumutPadang LawasSumatera Silva Lestari
Berita sebelumnya

DPRD Kota Medan Ingatkan Camat dan Lurah Jangan Manfaatkan Perda Kepling

Berita selanjutnya

Anggota DPR-RI Gus Irawan Reses ke Tapsel

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd