• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Kota Medan Ingatkan Camat dan Lurah Jangan Manfaatkan Perda Kepling

Editor: Editor
Selasa, 9 Maret 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 9 Maret 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pimpinan DPRD Kota Medan meminta agar Camat dan Lurah tidak melakukan pencopotan Kepala Lingkungan dengan alasan sesuai Perda Kepling Nomor 9 Tahun 2017, sebab belum ada dikeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Medan.

Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE kepada wartawan di sela-sela usai mengikuti sidang Rapat Paripurna Program Pengajuan Peraturan Daerah (Propenperda) Tahun 2021 di gedung DPRD Kota Medan, Senin (08/03/2021).

Dikatakan Hasyim sambil menunggu perwal agar penggantian kepling ditahan terlebih dahulu dan jangan ada intimidasi yang dilakukan terhadap para Kepling.

“Petunjuk teknisnya belum ada, jadi harus dipedomani, bekerja saja seperti biasa dan pedomani aturan yang berlaku,”kata Hasyim yang juga politisi dari Partai PDI Perjuangan kota Medan ini.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Medan dari fraksi Partai PKS, Rudianto Sitorus, S.Pd.I menanggapi adanya isu adanya pergantian kepala lingkungan yang diduga tidak sesuai aturan dan mengatakan bahwa komisi I DPRD kota Medan sudah mendesak Walikota melalui Kabag Hukum sebanyak dua (2) kali, agar membuat Perwal Kepling secepatnya.

“Terjadinya persoalan ini (penggantian kepling) yang di duga tidak sesuai aturan dan berkesan adanya pesanan karena belum terbitnya Perwal. Kabag Hukum pernah juga mengatakan Perwal Kepling sedang proses, seharusnya Perwal Kepling tersebut sudah harus selesai dan keluar di bulan Oktober 2020,”ujarnya.

Rudianto mengatakan lagi dengan selesainya Perwal tentang Kepling maka persoalan Kepling akan dapat dengan mudah diselesaikan. Ada skeptis tentang 28 Ranperda yang akan dibahas oleh DPRD dan pemerintah kota.

“Jadi saya meminta Walikota melalui Kabag Hukum untuk mensegerakan Perwal.Sebab, berlarutnya Perwal Kepling, menunjukkan ketidakmampuan Pemeintah kota Medan dalam menyelesaikan PerWal tersebut,”terangnya.

Terpisah, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman saat ditemui di kantor Walikota Medan, Senin (08/03/2021) dan meminta tanggapannya dengan adanya isu pergantian dan pencopotan Kepling di kota Medan mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Walikota Medan dan akan mengumpulkan terlebih dahulu para OPD terkait untuk membahas hal tersebut. (POL/isvan)

Selasa, 9 Maret 2021

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Camat dan LurahDPRDManfaatkan Perda Kepling
Berita sebelumnya

Bupati Lantik Herman Sukendar, Jadi Direktur PDAM Tirta Wampu

Berita selanjutnya

DPRD Sumut Ragukan AMDAL PT Sumatera Silva Lestari di Padang Lawas

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd