• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD: Pemko Medan Bisa tak Ikuti Sepenuhnya SE Gubsu soal PPKM Mikro

Editor: Editor
Rabu, 7 Juli 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 7 Juli 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Komisi I DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tidak mengikuti sepenuhnya Surat Edaran (SE) Gubernur Sumut No.188.54/26/INST/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pasalnya dalam SE tersebut, khususnya pada poin KESEPULUH bagian d No.2 dijelaskan, bahwa ‘jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat’. Jam operasional tersebut, dimaksudkan untuk lokasi usaha yang menyediakan fasilitas makan/minum ditempat.

“Kita meminta, agar nantinya Pemko Medan tidak menerapkan poin itu di dalam SE Wali Kota Medan soal perpanjangan PPKM berbasis Mikro yang baru saja diperpanjang Bapak Gubernur lewat surat edarannya yang ditandatangani tanggal 5 (Juli) kemarin,” ucap Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution SH kepada wartawan, Selasa (6/7/2021) petang.

Pasalnya, hal itu akan semakin mempersulit para pelaku usaha, khususnya para pelaku usaha kuliner untuk menjalankan usahanya. Saat ini saja, kata Mulia, ketika para pelaku usaha dibatasi beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB, banyak para pelaku usaha yang mengaku merugi.

“Kita sudah banyak sekali mendapatkan keluhan soal itu dari masyarakat, itu karena sangat sedikit yang makan malam di bawah jam 8 malam, rata-rata justru pengunjung makan/minum itu antara jam 7 sampai jam 10 malam. Apalagi yang mau mereka buat kalau jam 5 sore usaha sudah harus ditutup? Bukan lagi rugi, tapi pelaku usaha bisa gulung tikar kalau begitu,” ujarnya.

Tak cuma itu, kata Mulia, apabila jam operasional usaha kuliner tetap dipaksakan dibatasi hingga pukul 5 sore, maka nantinya hal itu dapat menimbulkan persoalan-persoalan baru.

“Belum lagi nanti akan timbul persoalan baru, misalnya outlet-outlet yang ada di Mall, saya yakin pasti akan banyak tutup. Lalu kemudian, akan banyak tenaga kerja di tempat tersebut yang akan kehilangan pekerjaannya. Saya rasa itu juga harus difikirkan oleh Bapak Gubernur,” katanya.

Seharusnya, terang Mulia, para pelaku usaha tetap harus diizinkan beroperasi hingga Pukul 20.00 atau 21.00 WIB. Hanya saja, Satgas Covid-19 Kota Medan maupun Provinsi harus betul-betul memperketat pengawasan pada setiap lokasi usaha yang ada di Kota Medan, mulai dari wajib mencuci tangan, wajib pakai masker, dan tidak boleh duduk berdekatan atau harus menjaga jarak hingga tidak terjadi kerumunan.

“Sebab ini bukan serta merta soal jam operasional. Sekalipun dibatasi hingga jam 5 sore, kalau tidak patuh dengan prokes, tetap saja virus ini akan terus menyebar. Sebaliknya bila prokes berjalan ketat, maka virus ini bisa kita kendalikan sekalipun lokasi usaha diperbolehkan beroperasi sampai jam 8 atau 9 malam,” terangnya.(POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bisa tak IkutiDPRDPemko MedanPPKM MikroSE Gubsu
Berita sebelumnya

Gubernur Sumut Perpanjang PPKM Mikro untuk 12 Kabupaten/Kota, Dua di Antaranya Masuk Level 4

Berita selanjutnya

Kapolrestabes Medan Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira 

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd