• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Diduga Menyimpang, DPRD Medan akan Panggil Pengelola Perumahan Polonia Garden

Editor: Editor
Rabu, 7 Agustus 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 7 Agustus 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Komisi IV DPRD  Kota Medan memastikan akan terus menyoroti masalah perizinan Polonia Garden di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST, memastikan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak pengelola Polonia Garden di pekan depan.

“Untuk Polonia Garden, kita akan gelar RDP nya minggu depan. Masalah izin Polonia Garden tidak akan luput dari pantauan kita, pasti akan kita tindaklanjuti,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, Rabu (7/8/2024).

Dikatakan Dedy, Komisi IV DPRD Medan akan menggelar RDP dan mengundang pihak pengembang Polonia Garden dengan membawa dokumen perizinannya secara lengkap.

“Saat nanti hadir dalam RDP, pihak pengembang Polonia Garden harus membawa dokumen perizinan mereka secara lengkap. Nantinya kita akan kupas tuntas izin yang mereka miliki, jangan sampai ada yang menyalah,” ujarnya.

Menurut Dedy, dari hasil tinjauan Komisi IV DPRD Medan ke lokasi proyek pembangunan Polonia Garden Tahap III, terdapat kejanggalan terhadap izin 83 unit bangunan yang dimiliki Polonia Garden. Pasalnya di dalam surat izin yang dimiliki tertulis bahwa Polonia Garden hanya memiliki izin bangunan 1 lantai. Namun faktanya, 83 unit bangunan Polonia Garden Tahap III dibangun 3 lantai.

“Kalau memang izinnya hanya 1 lantai, kenapa bangunan yang berdiri justru 3 lantai. Masalah ini harus diluruskan,” katanya.

Tak hanya itu, sambung Dedy, Komisi IV DPRD Medan juga akan mempertanyakan kelengkapan izin AMDAL Polonia Garden. Pasalnya berdasarkan hasil tinjauan pihaknya, izin AMDAL Polonia Garden masih dalam pengurusan.

“Saat kami tinjau bulan lalu ke lokasi pembangunan mereka, izin AMDAL nya belum ada, tapi PBG nya sudah ada. Ini semua harus mereka perjelas saat RDP, bagaimana ceritanya AMDAL belum ada tapi PBG sudah ada,” pungkasnya. (isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD MedanMenyimpangPanggil PengelolaPolonia Garden
Berita sebelumnya

Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Wisuda 167 Hafiz-Hafizah: Keberkahan untuk Langkat

Berita selanjutnya

Sekda Jabar: Wujudkan Birokrasi yang Bersih, Akuntabel, Efektif, dan Efisien

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd