Samosir, POL | Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom membentuk staf khusus yang bertugas untuk akselerasi pelaksanaan kebijakan daerah. Pembentukan staf khusus yang pertama kali dilakukan sejak Kabupaten Samosir berdiri, dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Samosir, Mangihut Sinaga kepada wartawan, Jumat (25/6/2021), di Pangururan, mengatakan, pembentukan staf khusus Bupati didasarkan pada dua pertimbangan utama.
“Pertama, amanat UU Nomor 9 Tahun 2015 yang memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat,” sebutnya.
Yang kedua, lanjutnya, upaya meningkatkan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan Pemkab Samosir.
Secara teknis, Mangihut memaparkan, staf khusus memiliki kedudukan, tugas dan fungsi yang mencakup pembangunan dan infrastruktur.
Kemudian, pemerintahan, hukum, politik dan reformasi birokrasi, bidang pariwisata, ekonomi kreatif dan kesejahteraan rakyat.
Bidang lainnya, dikatakan Mangihut, budaya, adat dan sosial kemasyarakatan serta pertanian, lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Lebih lanjut Mangihut menjelaskan, kehadiran staf khusus akan memperkuat instrumen di Pemkab Samosir dengan arah kebijakan sebagaimana program yang tertuang dalam program 100 hari, 6 bulan dan 1 tahun.
Sementara itu, Vandiko menjelaskan, pembentukan staf khusus juga persiapan pembentukan panitia seleksi pimpinan organisasi perangkat daerah dengan prinsip penempatan sesuai kompetensi dan kualifikasinya (the right man on the right place).
Dikatakannya, staf khusus memiliki tata kerja, kewajiban dan hak, pengangkatan dan pemberhentian dan pembiayaan.
“Dengan tugas pokok dan fungsi ini, pengelolaan kebijakan daerah dalam tugas-tugas manajerial yang diemban Bupati Samosir akan lebih terorganisasi dengan baik dan terarah,” sebutnya.
Berikut daftar nama Staf Khusus Bupati Samosir yaitu, Charles Sitindaon bidang pembangunan dan infrastruktur, Mangindar Simbolon mantan bupati Samosir bidang pemerintahan, hukum, politik dan reformasi birokrasi.
Selanjutnya, Laksma (Purn) Marhuale Simbolon bidang pariwisata, ekonomi kreatif dan kesejahteraan rakyat, Pahala Parulian Simbolon membidang budaya, adat dan sosial kemasyarakatan, dan Benedictus Gultom bidang pertanian, lingkungan hidup dan sumber daya alam. (POL/SBS)







