• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Berkas Gugatan Dirut PD Pasar Lengkap, Sidang Digelar 11 Februari 2020

Editor: Editor
Kamis, 30 Januari 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 30 Januari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Berkas gugatan tiga direksi PD Pasar Medan terhadap SK pemberhentian tidak hormat yang dikeluarkan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution sudah lengkap secara formil.

“Tahapan sidang persiapan pemberkasan gugatan sudah selesai. Secara formil sudah lengkap,” kata Kuasa hukum PD Pasar Kota Medan Zulkhairi SH usai sidang kelengkapan berkas gugatan di PTUN Medan, Kamis (30/01/2020).

Sidang hari itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Jimmy Claus Pardede dan anggota Majelis Hakim Effriandy, Selvie Ruthyaroda dan Panitera Bahrum Lubis.

Kata Zulkhairi, sidang dijadwalkan kembali pada 11 Februari 2020. “Kali ini sidang terbuka untuk umum,” katanya.

Sebelumnya tiga direksi PD Pasar Medan melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan atas pemberhentian tidak hormat yang dilakukan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution ke PTUN Medan. Tiga direksi melakukan gugatan lantaran tidak terima karena dalam petikan SK pemberhentian itu, Plt Wali Kota tidak menjelaskan alasan pencopotan.

Kemudian PTUN Medan mengeluarkan penetapan penundaan atas SK pemberhentian tiga direksi itu sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ya, PTUN Medan mengeluarkan penetapan untuk menunda SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Humas PTUN Medan A Tirta Irawan beberapa waktu lalu.

Menurut Tirta, penetapan PTUN Medan ini harus dipatuhi karena ini bagian dari produk hukum. Semua warga negara harus hormati produk hukum dan jangan menafsirkan lain-lain karena sudah jelas.

“Kita (PTUN Medan-red) punya otoritas. Tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi hakim. Jadi kita (PTUN Medan) minta agar semua pihak mematuhi penetapan penundaan SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar,” katanya. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Berkas Gugatan
Berita sebelumnya

Bupati Samosir Tinjau Pembangunan Patung Yesus

Berita selanjutnya

Bupati dan Wabup Sergai Serahkan PAD Bumdes Bersama dan Dana RTM

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd