• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Bayek Menilai Akhyar Gagal Paham!

Editor: Editor
Jumat, 3 Juli 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 3 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Kota Medan, Akhyar Nasution, tiga kali tidak menghadiri pemanggikan Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kota Medan. Dalam 3 kali pemanggilan itu, satu tidak hadir tanpa alasan, sedangkan dua lagi mengutus perwakilan.

Akhyar menegaskan, sampai kapanpun dirinya tidak akan menghadiri undangan Pansus Covid-19, karena menurutnya kepala daerah hadir ke DPRD saat ada kegiatan paripurna.

Menurut anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe, Akhyar Nasution gagal faham, karena salah dalam mengartikan pemanggilan Pansus.

“Beliau dipanggil kan sebagai kapasitas Ketua GTPP Covid-19 Kota Medan, bukan sebagai kepala daerah. Itu yang saya bilang gagal faham. Atau mungkin beliau lupa, kalau beliau sebagai Ketua GTPP,” kata Mulia Asri Rambe kepada wartawan di Medan, Kamis (2/7/2020).

Pria yang akrab disapa, Bayek, ini menjelaskan dalam Undang-undang No. 13 tahun 2017 sebagai pengganti UU No. 17 tahun 2014, diamanahkan jika DPRD mempunyai hak untuk memanggil saat melakukan penyelidikan terhadap suatu permasalahan.

“DPRD bisa memanggil siapa saja pejabat yang ada di daerahnya serta masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan dan menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan untuk diselidiki. Itu ada haknya,” ujar Bayek.

Dalam UU tersebut, jelas Bayek, lagi pejabat, badan hukum ataupun masyarakat yang dipanggil DPRD, wajib memenuhinya. “Boleh dia tidak datang dengan pengecualian yang sah menurut aturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar ini.

Dalam aturan perundang-undangan juga, tambah Bayek, DPRD dapat melakukan pemanggilan paksa jika tidak hadir dalam 3 kali pemanggilan secara berturut. “Tentunya dengan bantuan Polri sesuai aturan UU MD3. Ini mungkin yang tidak difahami beliau. Selaku Ketua GTPP, beliau harus fahami itu,” sebut Bayek.

Politisi asal Dapil II ini juga menyesalkan pernyataan Ketua GTPP itu di media. “Kalau kita lihat dari pernyataannya di media, seolah-olah beliau mau menggurui DPRD. Mungkin beliau mengganggap DPRD itu tak faham aturan dan tupoksinya. Beliau dulu pernah jadi anggota DPRD, seolah-olah berbeda dengan masalah pemanggilan itu. Inj yang sangat kita sayangkan,” tandas Bayek. (POL/isvan)

 

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AkhyarBayek MenilaiGagal Paham!
Berita sebelumnya

Pemda Diminta Segera Cairkan Anggaran Pilkada

Berita selanjutnya

Bupati Asahan Hadiri Sunat Massal di Jalan Langsat Kelurahan Sentang

TERBARU

Satpol PP Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 29 Oktober 2025

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd