• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 4 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Anggota Dewan Usulkan Pemasangan Tiang Listrik Kenakan Retribusi

Editor: Editor
Jumat, 5 Februari 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 5 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Anggota Komisi III DPRD Medan, T Edriansyah Rendy, mengusulkan pemasangan tiang listrik dikenakan retribusi. Rendy menilai ada potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pemasangan tiang listrik oleh PT PLN di badan jalan.

Seperti diketahui, badan jalan merupakan salah satu kekayaan daerah yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Politikus Partai Nasdem ini pun menyarankan agar Pemko Medan menarik pajak atas pemasangan tiang listrik yang ada di badan jalan oleh PLN. Sebab, ada jutaan tiang PLN yang memanfaatkan aset dari Pemko Medan

Menurut dia, Pemko Medan perlu membuat kajian akan hal tersebut. Mengingat, PLN merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang menjalankan bisnisnya dengan memungut dan memasang tarif kepada masyarakat.

Rendy menambahkan, PLN di Medan selama ini sudah banyak dibantu oleh Pemko Medan melalui aset-asetnya, seperti memberikan kemudahan dalam memasang instalasi ataupun tiang-tiang listrik di trotoar jalan, tak jarang saat ini PT PLN melakukan penggalian kabel di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

Sehingga keberadaannya mengambil hak pengendara dan pejalan kaki, ataupun ada juga yang merusak estetika kota.

“Atas hal itu, Pemko Medan harusnya sudah membuat kajian untuk mengambil kebijakan menarik restribusi ataupun pajak pendirian tiang listrik. Masa urus tower saja ditarik IMB, kenapa ini tiang listrik tidak ditarik IMB nya,” ujarnya, Jumat (5/2/2021).

Melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Badan Pengelolaan Restribusi dan Pajak Daerah serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, dia menyarankan untuk duduk bersama dan melakukan kajian terkait pengutipan pajak atau retribusi itu.

“Sehingga tiang-tiang PT PLN, yang sudah mengambil hak pejalan kaki serta mengganggu estetika kota ini bisa dipungut pajak atau restribusinya, yang mana hasil pungutannya akan dikembalikan untuk menggantikan hak pejalan kaki dan memperindah kota ini,” ujarnya. (POL/isvan)

Jumat, 5 Februari 2021

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DewanPemasanganRetribusiTiang Listrik
Berita sebelumnya

Tekan Penyebaran Covid 19, Satpol PP Sumut Tingkatkan Sinergi Antardaerah

Berita selanjutnya

Vaksinasi Covid 19 Dimulai di Taput, Bupati Nikson Ajak Masyarakat Jangan Takut

TERBARU

Wakil Ketua DPRDSU Sutarto Minta Pemprov Antisipasi Lonjakan Harga Sembako Jelang Ramadan

Rabu, 4 Februari 2026

Ops Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Simalungun Edukasi Pelajar dan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 4 Februari 2026

Tim I Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Rabu, 4 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd