Medan, POL | Penetapan PTUN Medan menunda pencopotan Dirut dan dua direksi PD Pasar tak diindahkan Pemko Medan. Upaya pemko memasuki ruang dirut berujung ricuh karena mendapat perlawanan dari Rusdi Sinuraya yang menilai tindakan tersebut melanggar hukum.
“Ini jelas ada upaya melanggar hukum,” kata Direktur Utama PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya kepada pers di halaman kantor PD Pasar Medan, Senin (27/01/2020), usai gagalnya upaya ‘paksa’ Pemko Medan untuk menguasai badan usaha milik daerah itu
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mengeluarkan penetapan untuk menunda SK pemberhentian tidak hormat tiga direksi PD Pasar Medan. Ketiga direksi itu yakni Rusdi Sinuraya selalu direktur utama, Yhonny Anwar selalu direktur operasional dan Arifin Rambe selalu direktur SDM dan pengembangan.
Atas penetapan PTUN Medan itu, kata Rusdi Sinuraya, dirinya memastikan masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar Medan dan bertanggungjawab atas segala kegiatan di kantor tersebut.
“Surat pencopotan saya yang dikeluarkan Plt Wali Kota Medan pada 16 Januari 2020 lalu sudah saya gugat. Dan PTUN Medan mengeluarkan penetapan bahwa surat pemberhentian saya ditunda sampai ada keputusan hukum tetap. Ini keputusan hukum negara yang harus ditaati semua pihak,” tegas Rusdi Sinuraya didampingi kuasa hukum PD Pasar Medan Refman Basri dan Direktur SDM dan Pengembangan Arifin Rambe.
Jika ada upaya pihak-pihak melakukan pemaksaan kehendak atas penetapan PTUN Medan ini, kata Rusdi, jelas ini preseden tak baik.
“Ini negara hukum. Ini (PTUN Medan) punya negara. Jadi sebagai warga negara kita harus taat hukum. Taati penetapan PTUN Medan,” kata Rusdi.
Kata Rusdi, dirinya menjabat sebagai direktur utama PD Pasar Medan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan melalui fit and proper test. Jadi tidak serta-merta main diberhentikan tanpa dasar alasan kuat.
“Negara yang mengizinkan saya duduk di sini. Jadi bukan asal main pecat. Semua ada mekanismenya. Lagian satu surat peringatan pun tidak ada saya terima. Jadi apa dasar pemecatan saya dan dua direksi lainnya. Saya merasa dizalimi dan diperlakukan semena-mena,” katanya.
Sementara kuasa hukum PD Pasar Medan Refman Basri menegaskan bahwa hasil gugatannya, PTUN Medan menetapkan bahwa SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan ditunda sampai ada keputusan pengadilan dan penetapan lainnya.
“Jadi, berdasarkan pertimbangan hukum, SK pemberhentian tidak hormat terhadap tiga direksi PD Pasar Medan ditunda sampai ada keputusan pengadilan tetap atau ketetapan hukum lainnya,” kata Refman Basri.
Oleh sebab itu, kata Refman, dalam pertimbangan hukum, SK pemberhentian tiga direksi tidak dapat dilaksanakan.
“Objek sengketa ditunda. Siapa pun di republik ini harus patuh hukum,” katanya.
Menurut Refman, Panitera Pengganti PTUN Medan juga sudah menyampaikan salinan penetapan PTUN Medan ke Pemko Medan tanggal 23 Januari 2020.
“Tadi juga saya ajak Pak Sekda dan Pak Plt Wali Kota Medan untuk membicarakan hal ini. Tapi mereka menolak. Jadi saya ingatkan kepada pihak mana pun untuk tidak melanggar penetapan pengadilan kecuali ada penetapan lain,” katanya.
Sebelumnya kericuhan sempat terjadi seusai apel ketika Sekda selaku Ketua Badan Pengawas akan melanjutkan rapat di ruangan yang selama ini digunakan Rusdi Sinuraya sebagai ruangan kerja. Namun Rusdi menolak dengan bertahan di depan, sehingga sempat terjadi ketengangan karena petugas Satpol PP langsung merangsek maju untuk membuka jalan kepada Sekda memasuki ruangan.
Namun Rusdi tetap bertahan di depan pintu masuk lantaran sudah ada penetapan PTUN Medan, sehingga sejumlah petugas Satpol PP langsung menariknya dan sempat terjadi dorong-dorongan meski akhirnya situasi dapat kembali kondusif. (POL/isvan)







