• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Abaikan Protokol Kesehatan Covid 19, Satpol PP Kota Medan Lakukan Tindakan Tegas

Editor: Editor
Kamis, 5 November 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 5 November 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan selaku kordinator keamanan Gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Pemko Medan mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kami tetap melakukan penegakan Perwal 27/2020 Kota Medan  guna meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Medan,” kata Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan di Posko Satgas covid-19 Medan Jalan Rotan, Kamis (5/11/2020).

M Sofyan mengatakan, sejak April lalu hingga tanpa batas yang ditentukan pihaknya terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan. Selain sosialisasi, pihaknya bersama tim juga melakukan penindakan berupa pemberian saksi bagi perorangan dan kelompok usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan atau melanggar Perwal.

Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, sejak April lalu hingga saat ini, Satpol PP telah melakukan penindakan bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. “Saat ini sudah ada ekitar 4.500 warga yang kita tindak akibat tidak menggunakan masker. Sanksi yang kita berikan penahanan kartu identitas,” sebut Sofyan.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, Tim gugus tugas juga sudah melakukan tindakan. Saat ini pelaku usaha dari berbagai sektor  yang melanggar protokol kesehatan telah diberikan sanksi administrasi kepada 78 pelaku usaha.

Sedangkan saksi hingga penutupan usaha juga telah dilaksanakan kepada 1 unit usaha jajanan kuliniler  yaitu Mega Park. “Kita tutup selama 1 minggu dan setelah pemilik berjanji akan mematuhi protokol kesehatan maka kita benarkan untuk dibuka kembali. Saat ini terbukti usaha dimaksud sudah mentaati protokol kesehatan dan tetap dalam pantauan kita,” jelas Sofyan.

Ditambahkan Sofyan, seluruh organisasi yang bergabung dalam tim Gugus Tuga Covid 19 seperti Dinas Parawisata terus melakukan  sosialisasi Perwal 27/2020 kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Setelah sosialisasi dan edukasi dilakukan namun tetap dilakukan pengawasan.Dan apabila terbukti masih melanggar maka kita lakukan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha,” tutup Sofyan.

Keterlibatan organisasi darrah seperti dinas pariwisata. Juga sosialisasi perwal oleh OPD terkait berjalan baik. Setekah sosialiassi dan eduksi dilakukan pengawasan apabila terjadi pelanggaran dilakukan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha. (POL/W))

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AbaikanMedanProtokol KesehatanSatpol PPTindakan Tegas
Berita sebelumnya

Rudiawan Sitorus Ajak Warga Sukseskan Pilkada

Berita selanjutnya

Momen Maulid Nabi, Pjs Bupati Labuhanbatu Ajak OPD Tingkatkan Rasa Syukur

TERBARU

Implementasi Gapura Panca Waluya, SMK PPN Lembang Gelar Barak Unggul Pertanian

Senin, 13 Oktober 2025

Bunda PAUD Labuhanbatu Menggelar Carnaval di Car Free Day di Tugu Simpang Enam Rantauprapat

Senin, 13 Oktober 2025

Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd