• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

82 Persen Wajib Pajak di DJP Sumut Laporkan SPT Melalui e-Filling

Editor: Editor
Rabu, 27 Maret 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 27 Maret 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Hingga 24 Maret 2024 sekira pukul 23.40 WIB, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) telah menerima 210.133 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari Wajib Pajak.

Di mana 172.380 atau 82% di antaranya disampaikan melalui saluran e-filing. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,93% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Dalam upaya memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan mendapatkan layanan aktivasi atau lupa EFIN, Kanwil DJP Sumut I melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya menyelenggarakan kegiatan Layanan Di Luar Kantor / Pojok Pajak di beberapa lokasi di wilayah Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Langkat.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra dalam siaran persnya, Senin (25/03/2024) berharap Layanan Pojok Pajak yang disediakan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam menyampaikan pelaporan SPT Tahunan, mendapatkan layanan aktivasi atau lupa EFIN, serta layanan pemadanan NIK menjadi NPWP.

“Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja dengan mengakses laman pajak.go.id. Apabila terdapat kendala dalam prosesnya, Wajib Pajak dapat menanyakan langsung kepada petugas kami yang berada di KPP ataupun yang memberikan layanan pada Pojok Pajak.

Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan layanan telepon Kring Pajak di 1500200, email ke lupa.efin@pajak.go.id, live chat pada situs www.pajak.go.id, instagram @pajaksumut1, dan mengakses aplikasi M-Pajak, “ jelas Arridel Mindra. (isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 82 PersenDJP Sumute-FillingSPTWajib Pajak
Berita sebelumnya

Dinas Pangan Labuhanbatu Akan Menyusun Perencanaan Pangan, Rencana Aksi Pangan dan Gizi  

Berita selanjutnya

Hadapi PON 2024, Tim Sepak Bola Sumut Siapkan Formula Terbaik

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd