• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

8 Fraksi DPRD Medan Setuju Atas Ranperda Tentang Tata Cara Program Penyusunan Perda

Editor: Editor
Selasa, 14 Mei 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 14 Mei 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui atas Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Hal itu disampaikan pada saat pelaksanaan sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (13/05/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri anggota DPRD Kota Medan

Dalam pandangan fraksi-fraksi tersebut, kedelapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui atas Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

“Dijelaskan bahwa keberadaan suatu peraturan daerah tidak terlepas dari hakikat otonomi daerah, dengan keterlibatan langsung masyarakat melalui lembaga DPRD,” ucap Ihwan Ritonga selaku pimpinan sidang.

Oleh sebab itu, sambung Ihwan Ritonga, pemerintah Kota Medan dinilai memerlukan suatu regulasi berupa Perda sebagai pedoman dan pijakan yuridis bagi Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan.

“Ini diperlukan dalam pengusulan suatu rancangan peraturan daerah, yakni Perda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah,” tutupnya.

Selanjutnya, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda Laporan Kinerja Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam laporan kinerja yang disampaikan oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Pansus, menyampaikan permintaan perpanjangan waktu dalam pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 8 Fraksi DPRDPenyusunan PerdaRanperdaSetujuTata Cara
Berita sebelumnya

Pj Bupati Langkat Tekankan Kolaborasi Antara Pemerintah Daerah dengan Dunia Usaha Guna Mempercepat Pencapaian Target Pembangunan 

Berita selanjutnya

Fraksi PDIP DPRD Medan Minta Pembahasan Ranperda Lebih Selektif dan Kajian Matang

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd