• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kasak-kusuk

Zaman Edan! Suami-Istri Ini Ajak Anak Threesome untuk Pemanasan

Editor: Suganda
Jumat, 23 Mei 2025
Kanal: Kasak-kusuk

Editor:Suganda

Jumat, 23 Mei 2025
Pelaku saat diinterogasi polisi.

Pelaku saat diinterogasi polisi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Kampar, POL | Pasangan suami istri di Kampar, Riau, P (46) dan R ditangkap karena melakukan hubungan badan bertiga atau threesome dengan putrinya sendiri. Polisi menyebut anak korban dijadikan oleh P untuk pemanasan.

“Jadi anaknya (korban) ini dilakukan untuk pemanasan. Setelah itu baru berpindahlah sama istrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian, Kamis (21/5/2025).

Gian mengungkap ibu korban, R, mengikuti permintaan suaminya karena takut. Bahkan dia beberapa kali diancam.

“Yang kita tangkap dia ini (R) takut sama suaminya karena pernah diancam kabur dari rumah, tidak menafkahi dan ingin mencari wanita lain jika tidak mengindahkan permintaan tersebut,” kata Gian.

R kemudian pasrah saat diajak suaminya P berhubungan badan bertiga dengan anak kandungnya. Aksi itu terjadi sejak 2014 lalu saat korban masih berusia 12 tahun hingga kini tahun 2025.

Aksi bejat pasutri itu terungkap setelah korban curhat kepada tantenya atau adik R yang tinggal di Jakarta. Bahkan tantenya sempat tak percaya mendengar pengakuan korban disetubuhi ayah tirinya itu.

Setelah diverifikasi atas pengakuan korban, tante korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku ditangkap dan kini telah ditahan.

Keduanya dijerat UU Perlindungan Anak. P dan R kini terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan bujuk rayu dan ancaman berhubungan badan dengan sang anak. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Harga Cabai Merah di Sumut Anjlok!

Berita selanjutnya

Oknum DPRD Sumut Disebut Hamili Wanita, 2 Saksi Diperiksa

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd