• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kasak-kusuk

Tersangka Film Porno Siskaeee Akhirnya Dijemput Paksa Polisi

Editor: Suganda
Kamis, 25 Januari 2024
Kanal: Kasak-kusuk

Editor:Suganda

Kamis, 25 Januari 2024
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Polda Metro Jaya menjemput paksa Fransisca Chandra Novita alias Siskaeee di Yogyakarta. Tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan itu mangkir dua kali dari panggilan polisi.

“Tersangka FCN alias S telah tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.00 WIB hari ini,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di kantornya Rabu, 24 Januari 2024.

Ade mengatakan, Siskaeee diberi kesempatan makan malam terlebih dahulu kemudian menjalani tes kesehatan dan pemeriksaan urine. “Hasil negatif,” ucapnya.

Siskaeee kemudian menjalani pemeriksaan di lantai 5 gedung Polda Metro Jaya Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengajukan praperadilan atas penetapan pemeran film Keramat Tunggak itu sebagai tersangka pemeran film porno rumah produksi Kelas Bintang. Tofan menganggap penyidik Polda Metro Jaya dianggap terlalu memaksakan dan terburu-buru atas penetapan tersangka perempuan bernama lengkap Fransiska Candra Novitasari itu.

“Kami pandang perlu diuji penetapannya, dugaan kami dalam penyimpulannya tidak tegas dan terkesan ragu-ragu dalam melakukan penetapan tersangka sebagaimana dalam acuan proses yang telah dilakukan,” kata Tofan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Januari 2024.

Siskaeee dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.

Tofan mengatakan kliennya tidak pernah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap Siskaeee juga hanya sebagai saksi dan hanya dimintai klarifikasi.

“Pemohon (Siskaeee) tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai calon tersangka. Akan tetapi, langsung dipanggil sebagai tersangka oleh termohon (Polda Metro Jaya),” ujarnya.

Tim hukum Siskaeee juga mempersoalkan perihal minimal dua bukti permulaan yang cukup. Dalam tahap penyidikan itu juga tidak dilakukan pemeriksaan terhadapnya.

“Bahwa dengan demikian jelas tindakan termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo,” ujarnya. (TEM)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Sat Narkoba Polres Belawan Tangkap Bandar Sabu di Pajak Pagi Martubung

Berita selanjutnya

Pusat Pasar Sidikalang Terbakar Hebat, Puluhan Kios-Barang Dagangan Ludes

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd