Belawan, POL | Polres Pelabuhan Belawan terus gencar memerangi peredaran narkobadi wilayah hukumnya dengan menangkap pengedar barang haram tersebut.
“Sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Sumut, peredaran narkoba harus diberantas habis karena membuat masyarakat tidak aman dan nyaman serta menghancurkan generasi muda penerus bangsa ini,” sebut Kapolres Pelabuhan Belawa AKBP Janton Nababan SH.MH dalam berbagai kesempatan.
Menyahuti atensi dan perintah pimpinan Polri tersebut, Sat Natkoba Polres Belawan menangkap bandar sabu di kawasan pasar pagi Komplek YUKA (Yayasan Usaha Karya) di Jalan Rawe Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
Penangkapan terhadap bandar sabu itu dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat setempat yang resah adanya pengedar sabu-sabu di sekitar kawasan tempat tinggal mereka.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Abdi Harahap langsung mengerahkan personilnya setelah menerima perintah Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Jontan Nababan SH.MH.
Petugas yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) langsung mengepung bandar narkoba ini dan berhasil menangkap pelaku.
Dari pelaku saat digeledah saku celananya didapati sabu-sabu sebanyak 1 gram lebih, uang kontan hasil penjualan sabu sabu, HP merek Vivo dan barang bukti lainnya.
Pelaku pengedar sabu-sabu ini, Angga Prayogi (20) saat diperiksa mengakui atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu sudah 6 bulan lamanya, dan yang pelanggannya adalah buruh TKBM Pelabuhan Belawan dan para pedagang di pasar Komplek YUKA.
Warga Komplek YUKA Martubung Johan Marpaung (45) dan Tigor Nadadap (40) mengaku senang atas penangkapan pelaku yang selama ini membuat resah warga Komplek YUKA.
“Kami bangga sama petugas Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan karena merespon laporan kami,” kata Johan diamini Tigor.
Untuk pengembangan peredaran sabu-sabu tersebut, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan petugas di Polres Pelabuhan Belawan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Abdi Harahap.SH di kantor Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (24/01/2024) malam. (imb)







