• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Sat Narkoba Polres Belawan Tangkap Bandar Sabu di Pajak Pagi Martubung

Editor: Editor
Kamis, 25 Januari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Kamis, 25 Januari 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Belawan, POL | Polres Pelabuhan Belawan terus gencar memerangi peredaran narkobadi wilayah hukumnya dengan menangkap pengedar barang haram tersebut.

“Sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Sumut, peredaran narkoba harus diberantas habis karena membuat masyarakat tidak aman dan nyaman serta menghancurkan generasi muda penerus bangsa ini,” sebut Kapolres Pelabuhan Belawa AKBP Janton Nababan SH.MH dalam berbagai kesempatan.

Menyahuti atensi dan perintah pimpinan Polri tersebut, Sat Natkoba Polres Belawan menangkap bandar sabu di kawasan pasar pagi Komplek YUKA (Yayasan Usaha Karya) di Jalan Rawe Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

Penangkapan terhadap bandar sabu itu dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat setempat yang resah adanya pengedar sabu-sabu di sekitar kawasan tempat tinggal mereka.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Abdi Harahap langsung mengerahkan personilnya setelah menerima perintah Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Jontan Nababan SH.MH.

Petugas yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) langsung mengepung bandar narkoba ini dan berhasil menangkap pelaku.

Dari pelaku saat digeledah saku celananya didapati sabu-sabu sebanyak 1 gram lebih, uang kontan hasil penjualan sabu sabu, HP merek Vivo dan barang bukti lainnya.

Pelaku pengedar sabu-sabu ini, Angga Prayogi (20) saat diperiksa mengakui atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu sudah 6 bulan lamanya, dan yang pelanggannya adalah buruh TKBM Pelabuhan Belawan dan para pedagang di pasar Komplek YUKA.

Warga Komplek YUKA Martubung Johan Marpaung (45) dan Tigor Nadadap (40) mengaku senang atas penangkapan pelaku yang selama ini membuat resah warga Komplek YUKA.

“Kami bangga sama petugas Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan karena merespon laporan kami,” kata Johan diamini Tigor.

Untuk pengembangan peredaran sabu-sabu tersebut, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan petugas di Polres Pelabuhan Belawan.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Abdi Harahap.SH di kantor Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (24/01/2024) malam. (imb)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pajak Pagi MartubungSabuSat NarkobaTangkap Bandar
Berita sebelumnya

Sungai Meluap, Kecamatan Silahisabungan Dairi Diterjang Banjir

Berita selanjutnya

Tersangka Film Porno Siskaeee Akhirnya Dijemput Paksa Polisi

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd