• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kasak-kusuk

Suami “Rentalkan” Istri, Tarif Rp400 Ribu Sekali ‘Sewa’

Editor: editor
Selasa, 21 Juli 2020
Kanal: Kasak-kusuk

Editor:editor

Selasa, 21 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Perilaku manusia di zaman ini sudah semakin edan. Entah apa persoalan seorang suami berisinial EY (48 tahun), warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat ini tega “merentalkan” istrinya berinisial H kepada pria hidung belang.

Ibarat mobil tua, istrinya yang sudah berusia setengah abad itu pun diumbar FY lewat media sosial dengan tarif Rp400 ribu untuk sekali test drive (kencan).

Kasus prostitusi online ini pun akhirnya terbongkar oleh Polres Cianjur. “Terbongkarnya kasus prostitusi online ini setelah timsus Satreskrim Polres Cianjur melakukan razia di penginapan di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cilaku,” kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur, Sabtu (18/7/2020).

Di dalam salah satu kamar pada penginapan itu lanjut Juang Andi Priyanto, petugas menemukan tiga orang, terdiri dari dua orang pria dan seorang wanita.

“Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri, dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di dalam kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial. Setelah sepakat pasangan suami istri tersebut, mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan,” terang Juang.

Ironisnya, kepada polisi, pasangan suami-istri tersebut mengaku sudah sejak lama menekuni profesi yang boleh dibilang aneh ini dengan melakukan praktik prostitusi dengan berbagai pelayanan yang diminta oleh pemesan.

Dan yang lebih aneh lagi, keduanya tidak merasa risih ketika harus melakukan perbuatan itu bertiga dengan tamunya.

“Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus,” ujarnya.

Lanjut Juang menjelaskan, untuk tarif tersangka EY mematok harga Rp400.000 untuk sekali kencan. Namun dari tarif tersebut, tersangka EY meminta potongan bagian seperti jasa marketing sebesar Rp100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya.

Keduanya kini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp1.000.000, dua buah kondom dan KTP tersangka.

Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya melayani pemesan melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp400.000 untuk sekali kencan.

Tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya,” pungkasnya.(jp)

 

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: CianjurDesa Ciherangjual istriKarang TengahKencanPolres CianjurProstitusiZaman Edan
Berita sebelumnya

Maju dari PKS-Demokrat, PDIP Belum Tentu Pecat Akhyar Nasution

Berita selanjutnya

Bupati Langkat Sampaikan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2019

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd