Ini kisah keji yang sangat amat tidak layak dipraktikkan. Oleh hakim yang mengadili perkara ini, perilaku si terdakwa ini tak seperti manusia normal kebanyakan.
Seperti kisah di film-film barat ber-genre dewasa, ini sebuah kisah nyata di Kota Pematang Siantar. Seorang suami, tega menjual istrinya. Bahkan secara paksa, membantu ‘mengangkangkan’ istri agar bisa disetubuhi temannya. Gila lu, Ndro!
Entah setan apa yang merasuki Kaucok Gulo (32), ayah 3 anak yang hanya demi mendapatkan uang Rp150 ribu, tega memaksa istrinya, BW, untuk melayani nafsu syahwat temannya.
Ironisnya, Gulo ikut membantu memegangi tangan istrinya, agar bisa disetubuhi temannya.
Akhirnya persoalan ini pun bergulir dari lingkup keluarga ke kepolisian hingga menggelinding jauh ke meja hijau pengadilan. Si suami rada koplak ini pun tertunduk lesu di depan hakim yang mengadili perkaranya.
Kejadian itu dilakukan Gulo, pada Rabu (25/3/2020) lalu, di rumahnya, Jalan Medan, Gang Kelinci, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
“Saya terima 150,” kata terdakwa, di persidangan PN Siantar, Selasa (18/8/2020).
“Bukan manusia kau ini,” kata Hakim geram dengan mata melotot.
Tak hanya urusan “kangkang mengangkangkan” atau pegang memegangi, di persidangan juga terungkap, sebelum disetubuhi, BW sempat dianiaya terdakwa dengan berbagai pukulan di bagian badan dan kaki.
Kejam nian si suami ini. Apa dia kira istrinya seperti samsak tinju yang ready dihajar siang malam sesuka hatinya? Duhhhh…
Selanjutnya, korban tertidur dan saat terbangun tengah malam, di dalam kamar, sudah ada Junet Silaban.
Si istri yang terkejut, kaget bercampur keringat jagung berusaha menolak dengan mengatakan, “Lebih baik aku mati aja daripada sama dia.”
Tapi terdakwa terus memaksa dan memukul bagian paha korban agar terkangkang, sehingga korban menangis.
Meski demikian, terdakwa tak punya rasa kasihan, malah memegangi tangan istrinya agar Junet Silaban, bisa menyetubuhinya.
Puas melampiaskan nafsunya, Junet Silaban, bersama terdakwa, keluar dari kamar dan terdakwa menerima uang Rp150 ribu.
Benar-benar super parah! Kepada hakim dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa itu, terungkap bahwa usai menjual istrinya, terdakwa kemudian membeli sabu. Sehingga Gulo disidangkan dalam 2 berkas perkara. Weleh… welehhh!!!
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 47 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sidang akan dilanjutkan hingga Selasa mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa untuk menentukan masa depan Gulo Selanjutnya. “Untuk tuntutan sidang ditunda seminggu,” kata Ketua Majelis Hakim, Katharina M Siagian, didampingi dua hakim anggota, Rahmat Hasibuan SH dan M Iqbal Purba.
Jangan ditiru ya…(heta/gan)







