• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 15 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Razia Cipta Kondisi, 6 Pasang Selingkuh Ditangkap Polisi di Kisaran

Editor: Suganda
Minggu, 20 Januari 2019
Kanal: Daerah, Internasional

Editor:Suganda

Minggu, 20 Januari 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Kisaran, POL | Razia Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan oleh Polres Asahan berhasil menangkap sebanyak 6 pasang yang di duga selingkuh tanpa ada ikatan pernikahan sah.

Razia tersebut dilakukan di salah satu hotel wilayah Kota Kisaran, Sabtu (19/1/2019). Dari 6 pasangan tersebut diketahui 2 pasang diantarannya masing-masing sudah memiliki Rumah tangga.

Hal itu diungkapkan oleh Waka Polres Asahan, Kompol M Taufik bersama Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja dan di dampingi Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) IPDA Nanin Aprilia saat menggelar Konferensi Pers, Minggu (20/1/2019).

M. Taufik mengatakan pihaknya melakukan Razia tersebut dibantu oleh beberapa satuan, sehingga pihaknya berhasil menangkap keenam pasangan tanpa ikatan perkawinan.

Selanjutnya keenam pasangan itu dibawa langsung ke Mapolres Asahan untuk dilakukan pendataan indentitas.
Razia yang dilakukan Polres Asahan bertujuan untuk memelihara kekondusifan di wilayah hukum Polres Asahan, sekaligus mengantisipasi kriminalitas terhadap kekerasan kepada anak dan wanita. Pasalnya kejahatan tersebut terjadi dikarenakan adanya faktor perselingkuhan.

“Dari perselingkuhan inilah sering terjadi kasus kekerasan terhadap anak dan wanita, asusila, cabul. Maka itu kita lakukan razia. Terkait dengan pasal kita akan kenakan pasal 284 tetang perzinaahan bila ada yang melaporkan,” ungkap Taufik.

AKP Ricky Pripurna menambahkan, pihaknya akan mengembangkan kasus perselingkuhan tersebut. Apakah kasus ini menggunkan jasa online atau tidak. Ke enam pasangan selingkuhan tersebut berasal dari Asahan, yakni Simpang Empat, Siumbut-umbut, Lubuk Palas dan Meranti. Selain dari itu, pasangan yang dari luar Asahan, yakni Batubara, Pematang Siantar, Deli Serdang, Sergai dan Medan.(MT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pasangan SelingkuhRazia Cipta Kondisi
Berita sebelumnya

Polres Sergai Ringkus Penjual Narkoba Jenis Sabu

Berita selanjutnya

Jalan Rusak Parah, Warga Minta Perhatian Pemkab Asahan

TERBARU

Komitmen Polres Simalungun Wujudkan Generasi Emas: Launching SPPG Kedua untuk 2.148 Siswa

Sabtu, 14 Februari 2026

Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan

Jumat, 13 Februari 2026

Sambut Ramadhan 1447 H/2026 M, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Laksanakan Punggahan

Jumat, 13 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd