Kisaran, POL | Razia Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan oleh Polres Asahan berhasil menangkap sebanyak 6 pasang yang di duga selingkuh tanpa ada ikatan pernikahan sah.
Razia tersebut dilakukan di salah satu hotel wilayah Kota Kisaran, Sabtu (19/1/2019). Dari 6 pasangan tersebut diketahui 2 pasang diantarannya masing-masing sudah memiliki Rumah tangga.
Hal itu diungkapkan oleh Waka Polres Asahan, Kompol M Taufik bersama Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja dan di dampingi Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) IPDA Nanin Aprilia saat menggelar Konferensi Pers, Minggu (20/1/2019).
M. Taufik mengatakan pihaknya melakukan Razia tersebut dibantu oleh beberapa satuan, sehingga pihaknya berhasil menangkap keenam pasangan tanpa ikatan perkawinan.
Selanjutnya keenam pasangan itu dibawa langsung ke Mapolres Asahan untuk dilakukan pendataan indentitas.
Razia yang dilakukan Polres Asahan bertujuan untuk memelihara kekondusifan di wilayah hukum Polres Asahan, sekaligus mengantisipasi kriminalitas terhadap kekerasan kepada anak dan wanita. Pasalnya kejahatan tersebut terjadi dikarenakan adanya faktor perselingkuhan.
“Dari perselingkuhan inilah sering terjadi kasus kekerasan terhadap anak dan wanita, asusila, cabul. Maka itu kita lakukan razia. Terkait dengan pasal kita akan kenakan pasal 284 tetang perzinaahan bila ada yang melaporkan,” ungkap Taufik.
AKP Ricky Pripurna menambahkan, pihaknya akan mengembangkan kasus perselingkuhan tersebut. Apakah kasus ini menggunkan jasa online atau tidak. Ke enam pasangan selingkuhan tersebut berasal dari Asahan, yakni Simpang Empat, Siumbut-umbut, Lubuk Palas dan Meranti. Selain dari itu, pasangan yang dari luar Asahan, yakni Batubara, Pematang Siantar, Deli Serdang, Sergai dan Medan.(MT)