• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Internasional

Najib Razak Diperintahkan Bayar Rp5,79 Triliun

Tunggakan Akumulasi Pajak

Editor: editor
Kamis, 23 Juli 2020
Kanal: Internasional

Editor:editor

Kamis, 23 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Kuala Lumpur, POL | Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Rabu (22/7/2020) diperintahkan membayar tunggakan pajak sebesar USD397 juta (sekira Rp5,79 triliun) oleh Pengadilan Tinggi negara itu. Menurut laporan Bernama, tunggakan itu adalah akumulasi pajak yang belum dia bayarkan masih menjabat.

Mengutip jumlah tunggakan pajak Najib antara 2011 dan 2017, hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Bache menyatakan mantan perdana menteri itu tidak dibebaskan dari kewajiban bayar pajak. Otoritas pajak Malaysia mengajukan gugatan pada Juni lalu.

Diwartakan VOA, Najib juga menghadapi 42 dakwaan pelanggaran pidana atas kepemilikan properti, kasus korupsi, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang sehubungan dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (1MBD) bernilai miliaran dolar.

Pihak berwenang Malaysia menyatakan ada penggelapan dana 1MDB sekitar USD4,5 miliar. 1MDB adalah pendanaan negara yang didirikan bersama Najib, antara tahun 2009 dan 2015. Pihak berwenang menyatakan lebih dari USD1 miliar mengalir ke rekening bank pribadi milik Najib.

Mantan perdana menteri itu membantah melakukan kesalahan.

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menetapkan pada 28 Juli untuk mengeluarkan putusannya atas Najib dalam 14 bulan persidangan skandal 1MDB. Jika dinyatakan bersalah, Najib menghadapi hukuman penjara hingga puluhan tahun.(OKE)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ahmad BacheAkumulasi PajakBayar PajakNazib RazakPengadilan Tinggi NegaraPerdana Menteri MalaysiaTunggakan Pajak
Berita sebelumnya

Alhamdulillah, 8 Pasien COVID-19 di Sibolga Sembuh

Berita selanjutnya

Politik Memang Kejam! Hasto: Silahkan Akhyar Keluar dari PDIP

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd