• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Internasional

Akan Rajam Pasangan Sejenis, Amnesty International Kecam Hukuman Syariah di Brunei

Editor: Suganda
Rabu, 27 Maret 2019
Kanal: Internasional

Editor:Suganda

Rabu, 27 Maret 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Organisasi Internasional, Amnesty International mengecam rencana Brunei Darussalam untuk menerapkan hukuman rajam hingga mati pada pasangan sejenis. Amnesty menyebut hukuman tersebut terlalu kejam.

Dilansir dari laman Fox News Rabu (27/3), Amnesty menyatakan undang-undang baru itu terlalu kejam dan tidak manusiawi. Organisasi tersebut juga mendesak kesultanan untuk segera menghentikan rencananya.

Amnesty menyebut hukuman baru yang juga berlaku untuk anak-anak, diatur dalam Hukum Pidana Syariah Brunei. Kemudian peraturan hukum itu akan berlaku mulai 3 April.

Sebelumnya, sultan Brunei melembagakan Hukum Pidana Syariah pada 2014. Negara tersebut terus meningkatan pengaruh Islam dalam pemerintahan monarki. Brunei juga telah melarang penjualan minuman keras secara terang-terangan kepada publik.

Adapun Brunei akan menerapkan hukum baru yang mulai diberlakukan pekan depan, di mana kelompok LGBT bisa dijatuhi hukuman cambuk. Bahkan hukuman rajam sampai mati bisa diterapkan bila ada warganya yang terlibat hubungan seksual sesama jenis.

Hukuman rajam akan menjadikan Brunei negara pertama di Asia yang menerapkan hukuman mati bagi homoseksual. Brunei menjadi negara pertama di Asia Timur yang menerapkan hukum syariah.

Saat ini, pemerintah Brunei berencana menerapkan perubahan, yang akan membolehkan hukuman cambuk dan rajam sampai mati bagi warga Muslim yang dinyatakan bersalah. Hukuman itu untuk pelaku hubungan seksual sesama jenis, zina, tindakan sodomi, dan pemerkosaan.(FNC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Amnesty InternationalBrunei DarussalamHukum Rajam
Berita sebelumnya

Diburu 8 Bulan, Begal Sadis Dipelor Polisi

Berita selanjutnya

Mencuri Infak Masjid, Oknum PNS Simalungun Ditangkap

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd