Medan, POL | Pascapenggeledahan di rumah dan Kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), Polda Sumut terus melakukan penyidikan dalam kasus alih fungsi lahan hutan lindung tersebut. Direktur PT ALAM Musa Idishah alias Dody Shah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alihfungsi lahan hutan lindung di Langkat menjadi perkebunan sawit.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa sampai saat ini proses hukum masih terus berjalan. “Kami sampaikan untuk pemeriksaan saksi tambahan, ada rencana pemanggilan saksi sebanyak 10 orang. Pemanggilan para saksi-saksi akan dilakukan selesai Hari Raya Imlek nanti,” ujarnya dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (04/02/2019).
Lebih lanjut, Kombes Pol Tatan menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu dari penyidik, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), siapa saja yang akan dimintai keterangan untuk saksi tambahan 10 orang itu. “Pokoknya selesai Imlek bakal ada 10 saksi yang kita mintai keterangan dalam kasus alihfungsi lahan hutan lindung di Langkat itu,” jelasnya.
Sekedar informasi, perambahan hutan lindung di Langkat yang dijadikan kebun sawit telah dimulai sejak tahun 1988 silam. Pengalihan status hutan lindung menjadi areal perkebunan sawit, terjadi di wilayah Kabupaten Langkat di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besitang.(BS)