• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Topan Dituntut 3 Tahun Penjara

Editor: Paulina
Kamis, 18 Oktober 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Paulina

Kamis, 18 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebingtinggi, perjuangan online | Jaksa Vebri S, SH menuntut terdakwa Topan Hidayat 3 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Kamis (28 /10/2018).

Dalam tuntutan jaksa disebutkan, pada hari Selasa tanggal 08 Mei 2018 sekira pukul 13.40 WIB bertempat Jalan Beo Kel. Teluk Karang Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi terkait Terdakwa ditangkap karena memiliki barang sejenis narkoba.

Saksi Agustiyan dan saksi Sudarman Agus (keduanya anggota Sat. Narkoba Polres Tebing Tinggi), mendapat informasi dari informan bahwa di Jalan Beo Kel. Teluk Karang Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah rumah kontrakan sering melakukan tindak pidana narkotika .

Saat itu, saksi melihat 1 bungkus/kotak rokok Sampoerna di atas tanah tepat di bawah samping sebelah kanan terdakwa dan saksi saksi juga melihat 1 alat hisap shabu (bong) di atas tanah tepat di bawah samping kiri terdakwa, kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa sedang apa terdakwa serta apa isi dalam bungkus rokok sampoena tersebut, kemudian saksi membuka isi dari bungkusan rokok sampoerna tersebut dan ternyata isinya adalah 1 paket/bungkus plastic klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis shabu yang dibalut kertas timah rokok beserta 1 korek api gas warna putih.

Kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa, apa isi dalam plastic klip transparan tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa barang dalam plastic klip transparan tersebut adalah shabu, kemudian saksi Agustiyan dan saksi Bripda Sudarman menanyakan darimana diperoleh terdakwa narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari Jupri alias Botak dengan cara membeli dari seharga Rp. 600.000,- pada hari Minggu tanggal 06 Mei 2018 di pinggir jalan perbatasan antara perkebunan Batu Lima dan Bandar Jambu sekira pukul 23.50 Wib.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(AR)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukum&kriminal
Berita sebelumnya

Studi EHRA Kabupaten Samosir Rampung

Berita selanjutnya

Diguyur Bonus Miliaran, Jendi Panggabean Siap Lepas Masa Lajang

TERBARU

Rico Waas Sambut Baik Tawaran Kerja Sama Bank Sumut Terkait Digitalisasi Parkir

Rabu, 11 Maret 2026

TMMD ke-127 TA 2026 Kodim 0207/Sml di Kabupaten Simalungun Resmi Ditutup

Rabu, 11 Maret 2026

Kelompok Tani Hutan Shorea Lestari Sukarame Labura Desak Balai Gakkum Wilayah Sumatera Menindak Arjuna Cs dan Robert Cs

Rabu, 11 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd