• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 19 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tok! Mantan Kadisdik Binjai-2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Jumat, 10 Januari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 10 Januari 2025
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sri Ulina Ginting (60), mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Binjai divonis 1 tahun penjara atas perkara korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) di Disdik Binjai tahun anggaran (TA) 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan juga menjatuhkan vonis serupa kepada 2 rekanan, yaitu Rosmaida Sitompul (60) sebagai Direktur CV Gamma’91 Consultant dan Satriya Prabowo (30) selaku Wakil Direktur III CV Gamma’91 Consultant.

Majelis hakim diketuai M. Nazir meyakini perbuatan ketiga terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Adapun dakwaan subsider JPU yang dimaksud ialah Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Ulina Ginting, terdakwa Rosmaida Sitompul, dan terdakwa Satriya Prabowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” sebut Nazir di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (9/1/2025).

Selain penjara, hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kemudian, hakim juga membebani para terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati. UP Sri sebesar Rp 50 juta, Rosmaida sejumlah Rp 30 juta, dan Satriya sebanyak Rp 537.005.000.

UP tersebut kini telah dibayarkan seluruhnya oleh masing-masing para terdakwa dengan dititipkan melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejari Binjai, sehingga hakim menyatakan uang tersebut dirampas untuk negara.

Setelah membacakan putusan, hakim bertanya kepada para terdakwa dan JPU terkait bagaimana sikapnya. Mendengar pertanyaan tersebut, para terdakwa dan JPU kompak menyatakan terima, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Diketahui, putusan yang dijatuhkan hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Jaksa juga menilai perbuatan para terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Rapat Paripurna Hari Jadi ke-21 Vandiko Gultom: Samosir Terus Berbenah dan Membangun

Berita selanjutnya

Oknum Pegawai BRI Cabang Medan Putri Hijau Rampok Uang Nasabah Rp 5 Miliar

TERBARU

Peduli Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Labuhanbatu Membagikan Ribuan Kotak Takjil Kepada Masyarakat 

Rabu, 18 Maret 2026

Ketua DPD IPK Siantar Roni Simbolon Bersama Pengurus Melaksanakan Pembagian Takjil

Rabu, 18 Maret 2026

Kebersamaan Kuatkan Pengabdian, Pemko Medan Gelar Buka Puasa Bersama di Penghujung Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd