Asahan, POL | Tim Unit Reskrim Polsek Pulau Raja meringkus dua orang pengedar narkotika, yakni Wira Tambunan (31), warga Dusun II Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning, dan Santi Sari (30), warga Dusun III Desa P7, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Keterangan diperoleh penangkapan Minggu (12/7/2020), unit opsnal Polsek Pulau Raja menerima informasi di Dusun IV Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, ada seorang laki laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu sabu di rumah makan Irma tepatnya di dalam kamar tidur.
Selanjutnya Kapolsek Pulau Raja AKP Rahmadani memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Doli Silaban dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 14.00 WIB target termonitor di lokasi. Kemudian tim melakukan penggerebekan di dalam kamar dan menemukan dua orang laki laki dan perempuan di dalam kamar tersebut.
“Setelah dilakukan pengeledahan tim opsnal menemukan narkotika jenis sabu sabu.Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke polsek pulau raja untuk dilakukan proses sidik ” terang Kapolres Asahan melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Rahmadani.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 plastik klip transparan ukuran besar dan kecil di duga berisi narkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kecil kosong, 1 buah celana dalam anak anak warna merah jambu,1 buah timbangan elektrik, 1 unit HP Nokia kecil berwarna hitam, dan 1 pipet skop. (POL/PAI)







