• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Terlibat Video Mesum, Dua ASN di Simalungun Ditahan

Editor: Suganda
Senin, 15 Juli 2019
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 15 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Simalungun, POL | Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum. Polisi juga melakukan penahanan terhadap pasangan bukan suami istri tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua tersangka itu yakni, BH (43) tersangka pria yang bertugas dikantor camat Gunung Maligas, dan LS (41) ASN di Desa Pematang Gajing.

Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, keduanya ditangkap berawal dari informasi menyebarnya video mesum dan aksi kedua pelaku yang berdurasi sekitar 3 menit ini di masyarakat luas.

“Kedua tersangka diamankan dari tempat kerja mereka. BH dari kantor Camat Gunung Maligas, Jalan Huta II Nagori Bangun, dan LS dari kantor kepala desa di Huta I Pamatang Gajing, Simalungun,” sebut AKBP Marudut, Senin (15/7).

Aksi bejat ini diawali saat BH meminta LS mengambil vedio mesum mereka menggunakan satu tangan. Dan usai tindakan itu dilakukan, LS mengirimkannya kepada BH sesuai permintaan BH. Tidak diketahui pasti kapan persisnya video tersebut tersebar ke publik.

Namun pihak Polres Pematangsiantar menjelaskan bahwa perbuatan kedua tersangka sudah lama berlangsung

“Usai memeriksa sejumlah saksi, antara lain istri BH dan suami LS, polisi akhirnya menyimpulkan untuk menahan keduanya di Polres Pematangsiantar tertanggal 13 Juli 2019,”kata Liberty.

Kini ASN tersebut dijerat dengan pasal 34 dan pasal 35 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dimana tersangka diduga memuat video yang mengandung pornografi.

Atas kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit smartphone milik keduanya dan milik seorang saksi. Kemudian ada flasdiks, baju, jilbab, kasur, spreai, dan bantal.(MT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: ASN SimalungunKecamatan Gunung MaligasPolres SimalungunVideo Mesum
Berita sebelumnya

Maret 2019, Jumlah Orang Miskin Turun

Berita selanjutnya

Pemko Tebing Tinggi Sudah Pecat 15 ASN, 2 Lagi Menyusul

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd