• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Terkait Pungli Perpanjangan SK, Kadispora Padangsidimpuan Dicopot

Editor: Suganda
Jumat, 31 Januari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 31 Januari 2025
Timur Tumanggor.

Timur Tumanggor.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Padangsidimpuan, POL | Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Padangsidimpuan, Ali Hotman Hasibuan dicopot dari jabatannya.

Ali dicopot karena tersandung kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap pegawai honorer. Kini, Sekretaris Dispora dihunjuk sebagai penggantinya.

Seperti disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor saat konferensi pers yang digelar, pada Kamis (30/1/2025).

“Terhitung sejak 30 Januari 2025, pak Ali Hotman resmi dinonaktifkan dari jabatan Kadis Pemuda dan Olahraga. Mengangkat Sekretaris Dinas sebagai Pelaksana Harian,” ungkap Timur Tumanggor.

Ia mengatakan, pencopotan Ali Hotman dari jabatan Kadispora itu bertujuan mempermudah proses penyelidikan atas dugaan pungli yang dilaporkan masyarakat.

Ali Hotman diduga melakukan pengutipan uang antara sebesar Rp1 juta sampai Rp2 juta dari setiap pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer di kantornya.

Kabar yang beredar, kata Timur, kutipan uang itu adalah untuk biaya perpanjangan Surat Keputusan (SK) masa kerja pegawai honorer di dinasnya.

“Kita sudah bentuk tim untuk menyelidiki laporan tersebut. Maka untuk mempermudah prosesnya, pak Ali Hotman dinonaktifkan dari jabatan Kadis Pemuda Olahraga,” ujarnya.

Sementara Inspektur Daerah, Sulaiman Lubis menjelaskan, proses penyelidikan sudah berjalan. Sebanyak 59 orang pegawai non ASN dan ditambah pejabat struktural di Dispora telah dimintai keterangan.

Hasilnya, memang ada kutipan yang jumlahnya bervariasi antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta kepada setiap pegawai non ASN atau honorer.

“Kita sudah beri waktu 60 hari kerja kepada pak Ali Hotman untuk mengembalikan uang tersebut kepada masing-masing pegawai honorer,” jelas Sulaiman.

Hasil penyelidikan, kata Sulaiman, nantinya akan dilaporkan kepada Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Apalagi, dua pimpinan Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut juga telah menerima laporan masyarakat terkait pungli terhadap pegawai non ASN di Dispora. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bentrok dengan Ormas di Deli Serdang, 40 Anggota TNI Diperiksa

Berita selanjutnya

Dicurigai Selingkuh, Pria di Tebing Tinggi Aniaya Istri

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd