• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Paman Gasak Emas Keponakan Diamankan di Polsek Medan Timur

Editor: Cosmos
Selasa, 6 Juli 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 6 Juli 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Seorang Paman menggasak perhisan emas milik keponakanya sendiri seberat 30 gram berhasil diamankan di Polsek Medan Timur.

Pelaku Abdul Aziz (40) warga Jalan HM Yamin, Gang Lurah, Kecamatan Medan Perjuangan ini tak tahu dirinya terekam kamera CCTV saat beraksi.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu J Simamora mengatakan, kasus pencurian tersebut berlangsung di kediaman korban M Fadlui Lubis (26) warga Jalan Jalan M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (5/7/2021).

Lanjut Kanit, saat kejadian, korban tidak ada di rumah. Mengetahui pemilik rumah tengah pergi, tersangka Azis pun masuk ke rumah korban lewat jendela.

“Pelaku masuk melalui jendela dan berhasil menggasak emas milik korban dan pergi,” ujarnya.

Setelah seminggu kejadian, korban baru sadar perhiasan emas miliknya hilang, korban pun penasaran dan membongkar rekaman CCTV miliknya.

Dari rekaman CCTV terlihat maling yang menggasak perhiasan emasnya ternyata adalah Azis, yang tak lain merupakan paman korban sendiri.

Setelah mengetahui pelakunya adalah Azis, korban pun menangkap pamannya itu pada Minggu (4/7/2021).

Lalu, polisi yang menerima informasi datang ke lokasi dan mengamankan Azis tanpa perlawanan dan tersangka mengakui mencuri perhiasan emas milik keponakannya.

“Tersangka mengakui telah mencuri perhiasan emas korban dan uang hasil penjualan emas tersebut digunakan tersangka untuk membeli narkoba,”pungkas Simamora.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

PT Indo Coco Prima Lestari akan Naikkan Kapasitas Produksi Turunan Kelapa

Berita selanjutnya

Pemko Medan Diminta Seriusi Penanganan Keolahragaan

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd