• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Terbukti Korupsi Hutan Tele, Eks Camat Harian Samosir Divonis 16 Bulan

Editor: Suganda
Jumat, 25 Oktober 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 25 Oktober 2024
Terdakwa Waston Simbolon ketika mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/10/2024).

Terdakwa Waston Simbolon ketika mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/10/2024).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada Waston Simbolon (55) selaku mantan Camat Harian, karena terbukti korupsi pembukaan lahan kawasan hutan Tele, di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Waston Simbolon dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan,” kata Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (24/10).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama satu bulan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa, kata As’ad Rahim, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua As’ad Rahim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut dan terdakwa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Ahmad Hawali, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Diketahui perkara yang menyeret terdakwa Waston ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, sebelumnya.

Akibat perbuatan korupsi secara bersama-sama tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp32,74 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Oknum Camat Sipahutar Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu

Berita selanjutnya

Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi BOK dan Jaspel di Dinkes Tapteng

TERBARU

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026

Mendagri Apresiasi Sinergi Pemda Sumut, Pemulihan Pascabencana Kian Efektif

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd