Patumbak, POL | Kapolsek Patumbak
Kompol Faidir SH MH perintahkan Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH,MH bersama Panit I Reskrim Iptu M Yusuf Dabutar SH,MH serta Team Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wib dengan korban Abdul Rahim, 34 tahun, driver ojol warga Deli Tua.
Dalam laporan korban menyatakan bahwa pada saat sedang menunggu orderan untuk ojol di daerah Deli Tua, seorang laki-laki datang menjumpai korban dan mengatakan “bang tolong aku antar ke Jalan Pembangunan Marendal mau ngambil uang, gak usah pake aplikasi nanti ongkosnya Rp.20.000 kukasi”.
Selanjutnya korban membonceng pelaku menaiki sepeda motor Honda Beat Street BK 2077 AJU warna silver.
Setelah tiba di lokasi yang dimaksud korban menghentikan sepeda motornya dan pelaku turun dari boncengan dan berpura-pura hendak mengambil uang untuk membayar ongkosnya. Namun pelaku tiba-tiba memukul kepala korban dari belakang hingga korban terjatuh.
Setelah korban terjatuh selanjutnya pelaku langsung mengambil sepeda motor korban dan di saat bersamaan korban bangkit dan langsung menarik sepeda motornya agar tidak dibawa lari pelaku.
Mendapat perlawanan, pelaku langsung mengeluarkan sebuah gunting yang diselipkan di pinggangnya lalu mengancam akan membunuh korban jika melawan, sehingga korban ketakutan dan melepaskan sepeda motornya dibawa kabur pelaku.
Atas dasar laporan yang dibuat oleh korban di Kantor Polsek Patumbak, segera dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
Tidak butuh waktu lama ciri-ciri dan identitas dari pelaku telah diketahui oleh Team Unit Reskrim Polsek Patumbak dari hasil penyelidikan mendalam terhadap rekaman CCTV yang didapat di seputaran lokasi kejadian.
Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 Wib Team dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH,MH dan Panit I Iptu M.Y Dabutar SH,MH bersama personel opsnal unit Reskrim Polsek Patumbak langsung bergerak ke lokasi keberadaan pelaku yang diketahui dari hasil penyelidikan lapangan.
Kemudian team Buser Polsek Patumbak berhasil mengamankan pelaku saat berada di daerah Jalan Purwo simpang Jalan Pahlawan Deli Tua, setelah Kanit Reskrim dan Panit I Reskrim menyesuaikan ciri-ciri yang didapat dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan.
Pelaku bernama Aris Siregar, lahir d Medan tanggal 19 September 1966, Karyawan Swasta dan tinggal di Jalan Pahlawan Desa Kedai Durian Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.
Dari pelaku diamankan satu foto copy STNK, satu foto copy BPKB, dua gelang warna hitam, satu pasang sepatu, satu celana panjang jeans warna biru, satu baju kaos warna hitam dan satu gunting yang sudah direncanakan sebagai alat aksi kejahatan.
“Semua barang bukti yang diamankan adalah milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya sesuai rekaman CCTV yang kita dapat serta dari hasil penyelidikan Team kita dan guna menghilangkan jejaknya pelaku tersebut menyimpan semua barang-barang yang kita amankan di rumah temannya di Jalan Gaharu,” terang Kapolsek Patumbak.
Sementara sepeda motor milik korban telah dijual oleh pelaku kepada seseorang melalui perantara seorang wanita bernama Puput. “Saat ini Team masih melakukan penyelidikan keberadaan wanita tersebut guna pencarian barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku,” sambung Kompol Faidir SH. (SAMURA)