• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Staf Humas Bank Sumut Diganjar 6,5 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Selasa, 22 April 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 22 April 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Rini Rafika Sari, staf di Public Relation (PR) atau Kehumasan PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, terdakwa tunggal perkara korupsi mencapai Rp6 miliar, Senin petang (21/4/2025) di ruang sidang Kartika Pengadilan Tipikor Medan akhirnya diganjar 6,5 tahun penjara.

Selain itu, warga Jalan Merpati, Dusun VI, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang tersebut dipidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni secara berlanjut tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bank Sumut sebesar Rp6 miliar.

Uang Pengganti

Oleh karenanya, Rini Rafika Sari dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp6 miliar.

“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU. Bila nilainya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan penjara 3 tahun.

Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak untuk pikir-pikir selama 7 hari. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

Sementara pada persidangan pekan lalu, terdakwa Rini Rafika Sari dituntut JPU agar dipidana 8,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dikenakan UP sebesar Rp6 miliar dengan ketentuan serupa, sebulan setelah berkekuatan hukum tetap, dipidana 4 tahun penjara.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Rini Rafika Sari sempat mengajukan pertanyaan kepada tim JPU dan majelis hakim.

“Bagaimana mungkin selama lima tahun sejak 2019 Saya korupsi sendirian? Sementara ada 3 bidang dan tujuh kamar yang harus dilewati untuk permohonan memorandum sampai pencairan kegiatan kehumasan maupun iklan layanan sosial dan pers rilis,” tuturnya.

Dalam dakwaan disebutkan, di tahun 2019, atasan langsung terdakwa adalah Sulaiman selaku Pemimpin Bidang PR dan Sekper PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Rini Rafika Sari telah melakukan proses pencairan dana untuk kegiatan di bidang PR, dengan lebih dulu merekayasa sejumlah dokumen.

Antara lain, memorandum persetujuan, memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. Dokumen dimaksud diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan.

Belakangan terungkap ratusan kegiatan Bidang PR PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan di antaranya beraroma pekerjaan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.070.723.167.

Dengan rincian, Agustus hingga Desember 2019 sebanyak 33 transaksi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp79.290.000. Tahun 2020 dengan 79 transaksi (Rp410.325.095)

Kegiatan di tahun 2021 dengan 57 transaksi (Rp510.
001.864) tahun 2022 dengan 90 transaksi (Rp1.185.002.286). Tahun 2023 dengan 165 transaksi (Rp2.651.352.122). Puncaknya, di tahun 2024 dengan 473 transaksi (Rp1.234.741.800). (MET)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Truk ODOL, Jalan Sidikalang–Bunturaja Terancam Putus

Berita selanjutnya

Ephorus HKBP: Paus Fransiskus Menekankan Pentingnya Merawat Alam

TERBARU

Bupati Simalungun Hadiri Milad Ke-6 Pesantren Darul Putera Madiah: Mitra Strategis Dalam Pembangunan Keagamaan

Senin, 23 Februari 2026

Bupati Tegaskan Pentingnya Peran SPPG Dalam Menjaga Mutu Program MBG di Labuhanbatu

Senin, 23 Februari 2026

Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

Senin, 23 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd