• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Juli 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sita 40,5 Kg Sabu, Polisi Ringkus 9 Orang Sindikat Narkoba Malaysia-Sumut

Editor: Suganda
Jumat, 19 Oktober 2018
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 19 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, perjuanganonline | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan 41,5 kg narkoba jenis sabu milik sindikat Malaysia, Asahan, Tanjungbalai, Aceh dan Medan.

Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 9 orang kurir, berinsial FM ,33, warga Tanjungbalai, W ,43, warga Tanjungbalai, IP ,43, warga Tanjungbalai, BA (36) warga Louksumawe, MN ,46, warga Aceh Utara, MY ,40, warga Aceh Utara, M ,32, warga Aceh Utara, HS ,30, warga Tanjung Morawa, dan IF ,32, warga Pekanbaru juga turut dibekuk.

“Penangkapan ini dilakukan di 4 lokasi terpisah dalam rentang waktu tanggal 6 sampai 14 Oktober 2018,” ungkap Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan, di Mapolda Sumut, Jumat (19/10/2018).

Mardiaz memaparkan, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Titi Payung Bagan Asahan, Tanjungbalai pada Sabtu (6/10) pukul 20.30 WIB. Disini polisi mengamankan 4 tersangka, yakni FM, W, IP, dan BA dengan barang bukti sabu seberat 7 Kg.

“Sebelumnya kita mendapatkan informasi bahwa ada tekong kapal yang kerap menjemput narkotika jenis sabu dari Malaysia, sehingga selanjutnya dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Kemudian penangkapan kedua, lanjut Mardiaz dilakukan di Jalan Gagak Hitam, Ringroad tepatnya di stasiun Bus Simpati Star, pada Kamis (11/10) pukul 21.00 WIB. Dari sini diamankan 3 tersangka, yakni MN, MY, dan M dengan barang bukti 10 Kg sabu dimana sebelumnya sabu itu dibawa dari Aceh menuju Medan.

Berikutnya, Jenderal bintang satu ini melanjutkan, penangkapan ketiga dilakukan di Jalan Kolam Pancing Naray, Kelurahan Limau Manis, Tanjung Morawa pada Jumat (12/10) pukul 17.00 WIB. Dimana diamankan pelaku berinisial HS dengan barang bukti 4,5 Kg sabu.

Terakhir, penangkapan keempat dilakukan di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di sekitar gerbang Tol Amplas pada Minggu (14/10) pukul 01.00 WIB. Disini polisi mengamankan IS dengan barang bukti 20 Kg sabu yang dibawanya dari Bengkalis, Riau ke Medan dengan menggunakan mobil.

“Karenanya para pelaku diancam hukuman pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar,” pungkasnya.(P03/MT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: NarkobaPolda Sumut
Berita sebelumnya

Setelah Dana Desa, Jokowi Janjikan Dana Kelurahan

Berita selanjutnya

Kubu Prabowo: Selisih Elektabilitas dengan Jokowi hanya 6-11 Persen

TERBARU

Gubernur Sumut Ajak Tani Merdeka Indonesia Perkuat Kolaborasi Dalam Membangun Sektor Pertanian

Selasa, 28 Juli 2026

Dewan Ingatkan Camat-Lurah Jangan “Main Mata” Soal PBG

Selasa, 28 Juli 2026

Kahiyang Ayu Serahkan Kursi Roda Adaptif di Simalungun, Pastikan Anak Berkebutuhan Khusus dapat Kehidupan yang Layak

Selasa, 28 Juli 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd