Tebingtinggi, (POL) | Unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga SH, MSi bersama dengan Kanit Reskrim Ipda SPN Siregar berhasil mengungkapan kasus narkotika jenis dhabu, Selasa (06/11/2018).
Pelaku Haryanto F Simarmata ( 22) ditangkap di Jl. Sutoyo Lk. 01 Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga melalui Kanit Ipda SPN Siregar, Rabu (7/11/2018) membenarkan penangkapan pelaku.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti 2 bungkus plastik putih transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat sekira 0,5 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 BK 3522-NAS, 1 Unit HP merk Iphone 6 apple warna hitam.
Dikatakannya, kronologis kejadian
Selasa (6/11/2018) unit Reskrim Polsek Padang Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi transaksi narkotika jenis shabu disekitar losmen Srikandi, selanjutnya personil unit Reskrim Polsek Padang Hilir melakukan lidik, dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim dan sekira pukul 20.00 wib, melihat org yang dicurigai sesuai ciri-ciri masuk kehalaman losmen dengan mengenderai sepeda motor, selanjutnya personil melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti digenggaman tangan kanan tersangka.
Selanjutnya tersangka mengakui bahwa yang digenggamannya tersebut narkotika jenis Shabu.
Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk pengembangan dan menyerahkannya ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk proses lanjut, ungkapnya.(AR)







