Tebingtinggi, (POL) | Terdakwa M.Idris tampak lemas sebelum disidangkan Jaksa Juni Telebanua, SH terkait kasus pencurian sepeda motor, Selasa (6/11/2018). Sidang ini ditunda sebab putusan hakim yang diketuai Tanti SH dkk belum siap.
Diketahui, dua pekan lalu jaksa Juni menuntut terdakwa selama 2,6 tahun penjara.
Dikatakan dalam tuntutan, pekan lalu bahwa terdakwa Idris pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekira pukul 02.30 wib bertempat di Jalan Darat Gang Durian Lingkungan VIII Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam rumah saksi korban ANDRI ditangkap.
Sebelum melakukan aksinya, pada Sabtu tanggal 21 Juli 2018 lalu sekira pukul 02.30 wib, terdakwa berkeliling berjalan kaki di seputaran Jalan Darat Gang Durian Lingkungan VIII Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dengan membawa sebuah obeng, kemudian pada saat terdakwa melintas di depan rumah saksi korban Andri, terdakwa melihat jendela samping rumah saksi korban tidak menggunakan jerjak/jeruji, sehingga kemudian terdakwa mendekati jendela tersebut lalu dengan menggunakan sebuah obeng yang telah dibawanya, terdakwa mencongkel/merusak jendela tersebut hingga jendela tersebut terbuka.
Kemudian melalui jendela tersebut, terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dan langsung menuju ke ruang tamu, sesampainya di ruang tamu terdakwa mengambil 1 unit Hp (handphone) Samsung lipat warna hitam dan 1 unit Hp (handphone) Blackberry Curve warna putih milik saksi korban yang terletak di atas meja, kemudian terdakwa membuka laci meja tersebut dan menemukan uang pecahan sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), sehingga kemudian terdakwa mengambil uang tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah cincin perak bermata delima siam dari lemari kaca yang terdapat/terpajang di ruang tamu tersebut, setelah mengambil cincin tersebut terdakwa pergi ke belakang rumah saksi korban dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Helm In warna Hitam dengan nomor polisi BK 2124 NAP dengan nomor mesin JBG1E-1192698 dan nomor rangka MH1JBG111GK195629 milik saksi korban sedang terparkir.
Selanjutnya terdakwa pergi ke belakang rumah lalu mendorong sepeda motor tersebut keluar melalui pintu depan, dengan menggunakan kunci yang menempel di pintu tersebut dan setelah terdakwa berhasil membawa sepeda motor tersebut keluar dari dalam rumah saksi korban, terdakwa melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor tersebut, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 KUHPidana.(AR)







