• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Sidang Lanjutan Sri Ukur Ginting, Keterangan Saksi Pelapor Berbeda dengan BAP

Editor: Editor
Jumat, 13 Agustus 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Jumat, 13 Agustus 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Langkat, POL | Sidang  lanjutan terdakwa Sri Ukur Ginting (56) CS penduduk, Desa Besilam Bukit Lembasah Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Selasa (10/8/2021). Terdakwa yang dituduh sebagai dalang kericuhan di Desa Besilam Bukit Lembasah pada tanggal 22 Mei 2021,

Sidang digelar secara virtual dan terbuka untuk umum  di ruang Candra beragendakan mendengarkan keterangan saksi, dipimpin Ketua majelis Hakim  As’ad  Rahim Lubis.SH,MH yang juga Ketua PN Stabat dibantu dua anggota majelis dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Bataro Silalahi.SH, Rumondang.SH itu menghadirkan empat orang saksi.

Dalam sidang, hakim ketua As’ad memberikan sejumlah pertanyaan kepada saksi pelapor, Susilawati. Namun keterangannya dinilai tidak masuk akal,  Majelis Hakim menilai penjelasan saksi pelapor terlalu berbelit dan membingungkan serta tidak sesuai dengan BAP dari pihak penyidik kepolisian.

Saat persidangan, saksi Susilawati mengaku sebelum penyerangan kediaman Okor Ginting di Desa Besilam Bukit Lembasah, Kecamatan Wampu, Langkat terjadi, Okor Ginting bersama Rasita, Sentosa alias Tosa dan Pardianto datang ke kantor Kepala Desa.

“Di sana mereka memaki kami dan menganiaya kami karena melaporkan tekanan yang selama ini terjadi kepada kami,” terang Susilawati selaku saksi korban seraya menambahkan, warga juga dipaksa untuk menandatangani surat kosong.

Namun, Susilawati menyebut bahwa Rasita Ginting tidak ada memaki warga dan menganiaya warga, tapi hanya membantu membawa Okor yang saat itu sedang sakit.

“Waktu itu Rasita tidak ada memaki kami. Dia hanya bilang, apa mau kalian. Bapak sudah datang jauh-jauh dari Stabat hanya untuk mengurusi kalian,” kata  Susilawati menjawab pertanyaan Majelis hakim.

Akan tetapi, Ketua tim kuasa hukum  Okor, Minola Sebayang menyebut kalau saksi pelapor, Susilawati  yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Bataro Silalahi  tidak berkompeten dalam memberikan keterangan selalu berbelit-belit dan memberi keterangan palsu.

“Karena kita tahu sama-sama, keterangan saksi sewaktu persidangan berbeda dengan hasil berita acara sewaktu melapor di Polres Langkat,” kata Minola.

Minola menerangkan Susilawati melaporkan Rasita Ginting karena memaki mereka sewaktu di Kantor Kepala Desa Besilam Bukit Lembasah dan membantu Okor memaksa warga menandatangani secarik kertas kosong.

“Akan tetapi sewaktu sidang, Susilawati mengakui kalau Rasita tidak ada memaki mereka dan memaksa warga menandatangani kertas kosong,” ungkapnya.

Minola menambahkan akibat keterangan dan laporan Susilawati ke Polres Langkat, Rasita ditangkap polisi sewaktu akan membuat laporan ke Polres Langkat.  “Akibat laporan saksi, klien saya ditangkap dan ditahan. Sehingga dia tidak bisa melihat anaknya yang masih kecil,” ungkap  Minola.

Adanya perbedaan keterangan Susilawati dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sewaktu Sidang, Minola meminta agar saksi Susilawati ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu yang hukumannya diancam penjara paling lama sembilan tahun.

“Kita harapkan agar Majelis hakim membebaskan klien saya Rasita, karena klien saya sama sekali tidak ada melakukan seperti apa yang dilaporkan saksi korban,” pinta Minola Sebayang selaku kuasa hukum para Sri Ukur Ginting.CS.

Usai Sidang di halaman parkir PN Stabat ketua tim kuasa hukum Sri Ukur Ginting  ketika dimintai tanggapannya oleh sejumlah  wartawan terkait keterangan saksi pelapor Susilawati,”Orang yang memberikan keterangan palsu ya harus dihukum sesuai dengan  pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu, tidak ada orang yang kebal hukum,” katanya.

Ketika wartawan menanyakan apakah memberikan keterangan yang berbeda dengan BAP itu merupakan keterangan palsu. “Jelas dong, saksi itu orang yang melihat, mendengar dan  mengalami sendiri,” bebernya lagi.

Kata dia, bagaimana mengalami sendiri sebagai saksi memberikan keterangan yang berubah ubah bahkan beda dengan BAP. “Makanya saya tadi bilang kalau kurang jelas pertanyaan saya minta diulang tidak konfirmasi ke JPU yang mengalami, mendengar dan melihat kan saksi sendiri bukan JPU,” sebutnya.(POL/by)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BAPBerbedaKeterangan Saksi PelaporSidang LanjutanSri Ukur Ginting
Berita sebelumnya

Dosis Vaksin untuk Perkebunan Tidak Cukup, Kegiatan Vaksinasi di PTPN IV Pulu Raja Ditunda

Berita selanjutnya

Bobby Nasution Ambil Sumpah dan Janji 197 ASN Pemko Medan

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd