Satpol Air Berhasil Mengamankan 45 TKI Ilegal Dan 1,3 Kilo Sabu

Tanjungbalai, POL | Petugas Satuan Polisi Air (Satpol air) Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 1,3 Kilogram asal Malaysia.

Satu unit kapal nelayan tradisional pembawa 45 TKI Ilegal dari port klang Malaysia juga turut diamankan dalam aksi penyeludupan dihari perayaan natal ummat kristiani itu, Selasa (25/12/2018).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasatpol Air, AKP Agung Basuni kepada wartawan membenarkan adanya kasus penyeludupan narkotika jenis sabu asal Malysia dan TKI Ilegal tersebut.

“Sebanyak 45 TKI Ilegal masing-masing 35 orang laki- laki, 7 orang perempuan serta 2 balita berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang balita berjenis kelamin perempuan diamankan.

Kesemuanya diamankan oleh personil Satuan Polisi Air (Satpol Air) Polres Tanjungbalai dari atas sebuah kapal nelayan tradisional tanpa nama bermesin dompeng 30“, terangnya.

Terungkapnya aksi penyeludupan TKI Ilegal tersebut, kata AKBP Irfan Rifai, setelah personil melaksanakan tugas patroli dengan menggunakan Kapal Patroli II-2027.

“Penangkapannya berawal dari kecurigaan personil, yang telah melihat ada sebuah kapal nelayan melintas diperairan sungai Asahan.

Kemudian begitu dilakukan pengejaran petugas berhasil menghentikan, tepatnya pada posisi 02 drt 58 menit 25.824 dtk LU dan 98 drt 58 menit 23.8836 dtk BT dari bibir pantai, petugas kemudiaan langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang-barang yang ada didalam kapal tersebut, terangnya.

Dari hasil pemeriksaan di TKP, sambung AKBP Irfan Rifai, Personil Satuan Polisi Air (Satpol Air) Polres Tanjungbalai bersamaan itu pula kembali menemukan barangbukti narkotika jenis sabu seberat 1. 370 gram.

“Sebagai modus penyeludupannya, barangbukti narkotika jenis sabu ini dimasukkan kedalam bungkusan 50 sachet susu milo.

Selanjutnya untuk kasus penyeludupan TKI Ilegal dan narkotika jenis sabu asal Malaysia ini, petugas mengamankan tiga orang warga Kota Tanjungbalai masing-masing nakhoda kapal dan dua Anak Buah Kapal (ABK).

Alpian Suhendri, warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur (Nakhoda kapal ) bersama dengan Mursid warga yang sama dan Juhermanto warga Gang Sehat, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai hingga kini masih menjalani pemeriksaaan. (SR)

Berikan Komentar:
Exit mobile version