Rantauprapat, POL | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dua kurir ditangkap saat membawa sabu seberat 15 Kilogram di Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Suherman (36), warga Kabupaten Asahan, dan Khairul Jefri (27), warga Kota Tanjung Balai. Mereka ditangkap ketika mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel hitam merek Nike berisi 15 bungkus plastik kuning bertuliskan aksara Cina merek Nian Nian You Yu. Masing-masing bungkus berisi 1 kilogram sabu dengan total 15.000 gram (15 kg). Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut narkotika.
Hasil pemeriksaan mengungkap, sabu tersebut berasal dari Negeri Lama dan diperoleh dari IFH (dalam lidik) untuk diantarkan kepada seorang inisial Pakcik (dalam lidik) di Kabupaten Mandailing Natal. Keduanya dijanjikan upah Rp67,5 juta yang akan dibagi setelah barang sampai tujuan. (Arman)







