Tebing Tinggi, POL | Terkait peredaran narkoba, pihak Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Senin (08/8/2022) sekira pukul 15.30 Wib.Kedua pelaku ditangkap di Jalan Kebun Lk.II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Terduga pelaku diketahui bernama Rahmad Hidayat Alias Amad King (45), pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Kebun Lk.Il Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dan Rizky Pratama alias Riski (23), tidak bekerja, alamat Jalan Gunung Sibayak Lk.III Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agua, Kamis (11/8/2022) menyebutkan, barang bukti yang disita dari Rahmad Hidayah alias Amad King berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,93 gram berat bersih 8,48 gram.
Sebelas bungkus plastik transparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah dompet warna putih corak merah, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp35.000.
Sedang dari Rizky Pratama alias Rizky petugas menyita 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,12 gram berat bersih 0,06 gram.
Saat penangkapan, petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti tersebut lalu Rahmad Hidayat alias Amad King dan Rizky Pratama alias Riski mengaku dan menjawab miliknya. Kemudian petugas membawa keduanya beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2), Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (POL/Arwin)