• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Sat Narkoba Polres Tebing Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Editor: Editor
Kamis, 11 Agustus 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Kamis, 11 Agustus 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebing Tinggi, POL | Terkait peredaran narkoba, pihak Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Senin (08/8/2022) sekira pukul 15.30 Wib.Kedua pelaku ditangkap di Jalan Kebun Lk.II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Terduga pelaku diketahui bernama Rahmad Hidayat Alias Amad King (45), pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Kebun Lk.Il Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dan Rizky Pratama alias Riski (23), tidak bekerja, alamat Jalan Gunung Sibayak Lk.III Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agua, Kamis (11/8/2022) menyebutkan, barang bukti yang disita dari Rahmad Hidayah alias Amad King berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,93 gram berat bersih 8,48 gram.

Sebelas bungkus plastik transparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah dompet warna putih corak merah, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp35.000.

Sedang dari Rizky Pratama alias Rizky petugas menyita 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,12 gram berat bersih 0,06 gram.

Saat penangkapan, petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti tersebut lalu Rahmad Hidayat alias Amad King dan Rizky Pratama alias Riski mengaku dan menjawab miliknya. Kemudian petugas membawa keduanya beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2), Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (POL/Arwin)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: PelakuPidana NarkotikaSat NarkobaTebing Tangkap
Berita sebelumnya

Ikuti Rapat Besar Pemberantasan Korupsi, Ini Harapan Afandin kepada KPK

Berita selanjutnya

Wujudkan Kepala Sekolah Berkompeten, Dinas Pendidikan Kota Medan Menggelar Assessment Bagi Calon Kepala Sekolah

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd