• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Remigo Berutu Divonis Tujuh Tahun

Editor: Editor
Jumat, 26 Juli 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Jumat, 26 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

 

Medan, POL | Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/7/2019). karena terbukti bersalah terima suap berbagai proyek sebesar Rp 1,23 miliar.

Tak hanya itu, majelis hakim diketuai M Abdul  Aziz dalam persidangan itu juga memutuskan Remigo Yolando Berutu dicabut hak politiknya dan jabatan publik selama empat tahun

Dalam persidangan dipimpin hakim ketua Abdul Azis, terdakwa yang mengenakan baju batik warna coklat terlihat menunduk, serius, mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian.

Pada persidangan yang mendapat perhatian masyarakat dan wartawan, hakim juga menghukum pria 49 tahun itu untuk membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1, 23 miliar subsider satu tahun enam bulan kurungsn.

Setidaknya, Remigo terbukti menerima suap dalam berbagai proyek selama masa jabatannya sebagai bupati pada periode 2016-2021.

Total suap yang diterima Remigo diyakini sebesar Rp 1,23 miliar dari berbagai rekanan melalui Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat.

Disebutkan pula, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang mentutut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa selaku kepala daerah untuk dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Bahkan Jaksa KPK juga membebankan uang pengganti senilai Rp 1,23 miliar, subsider 2 tahun kurungan.

Sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Medan itu sempat diwarnai kericuhan akibat ulah  salah seorang simpatisan mantan Bupati Pakpak Bharat yang berupaya menghalangi tugas jurnalistik. (POL/isv)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: tujuh tahun
Berita sebelumnya

Wawako Padangsidimpuan Saksikan Serah Terima Camat Utara

Berita selanjutnya

Presiden Tertua di Dunia Meninggal di Usia 92 Tahun

TERBARU

Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kesejahteraan Sosial

Rabu, 22 Oktober 2025

Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

Selasa, 21 Oktober 2025

Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

Selasa, 21 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd