Medan, POL | Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/7/2019). karena terbukti bersalah terima suap berbagai proyek sebesar Rp 1,23 miliar.
Tak hanya itu, majelis hakim diketuai M Abdul Aziz dalam persidangan itu juga memutuskan Remigo Yolando Berutu dicabut hak politiknya dan jabatan publik selama empat tahun
Dalam persidangan dipimpin hakim ketua Abdul Azis, terdakwa yang mengenakan baju batik warna coklat terlihat menunduk, serius, mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian.
Pada persidangan yang mendapat perhatian masyarakat dan wartawan, hakim juga menghukum pria 49 tahun itu untuk membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1, 23 miliar subsider satu tahun enam bulan kurungsn.
Setidaknya, Remigo terbukti menerima suap dalam berbagai proyek selama masa jabatannya sebagai bupati pada periode 2016-2021.
Total suap yang diterima Remigo diyakini sebesar Rp 1,23 miliar dari berbagai rekanan melalui Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat.
Disebutkan pula, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang mentutut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa selaku kepala daerah untuk dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Bahkan Jaksa KPK juga membebankan uang pengganti senilai Rp 1,23 miliar, subsider 2 tahun kurungan.
Sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Medan itu sempat diwarnai kericuhan akibat ulah salah seorang simpatisan mantan Bupati Pakpak Bharat yang berupaya menghalangi tugas jurnalistik. (POL/isv)