Dairi, POL | Seorang kakek di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) bernama Herbin Manik (51) melecehkan seorang janda berinisial PEP (49). Atas perbuatannya itu, Herbin ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/6/2024). Lalu, pelaku diamankan pada Sabtu (8/6).
“Saat ini, tersangka yang merupakan tetangga korban telah diperiksa dan ditahan di Polres Dairi,” kata Agus, Senin (10/6).
Agus mengatakan kejadian itu berawal saat korban baru saja pulang dari ladangnya, sekira pukul 08.30 WIB. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku yang saat itu tengah menyadap pohon aren miliknya.
Setelah itu, pelaku mendatangi korban dan menanyakan alasan korban cepat pulang dari ladang. Korban pun menjawab bahwa dirinya berangkat cepat ke ladangnya, sehingga bisa cepat pulang.
“Secara tiba-tiba tersangka langsung meremas payudara sebelah kanan sebanyak satu kali,” ujarnya.
Kemudian, kata Agus, korban pun melakukan perlawanan dengan cara memukul tangan pelaku. Namun, saat itu, pelaku tetap meremas payudara korban hingga baju korban robek.
Lalu, korban menangis dan meminta pertolongan. Setelah itu, pelaku pergi melarikan diri.
Kemudian, korban pulang ke rumahnya dan menemui adik iparnya sambil menangis. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Dairi. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu, lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku.
“Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB dilakukan penangkapan saat tersangka sedang berada di dalam rumah. Lalu, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Dairi untuk segera dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (DT)