• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Cabuli Anak SD, Pria di Taput Ditahan Polisi

Editor: Suganda
Selasa, 11 Juni 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 11 Juni 2024
Tersangka di Polres Taput. 

Tersangka di Polres Taput. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Taput, POL | PP (38) warga Taput akhirnya harus mendekam di sel tahanan Polres Taput karena mencoba mencabuli anak SD kelas IV. PP ditangkap petugas, Minggu (9/6/24), setelah menerima laporan orang tua korban, MP (40).

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing mengatakan, berdasarkan laporan orang tuanya, korban berinisial MSP (11) dicabuli pelaku bertempat di rumahnya sendiri. Kejadian berawal saat PP datang ke rumah MP untuk meminjam pancing. Waktu itu di rumah hanya ada korban dan temannya inisial LP (11).

Karena hanya mereka berdua di rumah, lalu PP berpura-pura meminjam pancing ayah korban. Namun korban mengatakan tidak mengetahui hal itu. Selanjutnya PP menyuruh korban membuat kopi ke dapur dan menyuruh temannya korban membeli pisau cukur ke kedai.

Setelah LP pergi membeli pisau cukur, PP menjumpai MSP ke dapur dan langsung memeluk korban dari belakang sambil melakukan hal tak pantas di bagian dadanya. Korban meronta, namun pelaku membujuk supaya diam. Tidak berapa lama, ada suara memanggil dari samping rumah lalu pelaku melepas korban.

Pelaku pun cepat-cepat pergi ke ruang tengah, sementara korban tetap mengantar kopi pesanan pelaku. Setelah itu pelaku memeluk-meluk korban kembali dengan paksa. Tak berapa lama teman korban kembali dari kedai, pelaku langsung melepaskan dan meninggalkan rumah korban.

Kejadian itu disampaikan korban ke orang tuanya yang langsung melapor ke Polres Taput. Petugas langsung bergerak menangkap pelaku, di hadapan polisi, dia mengakui perbuatannya.

“PP sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan. Dikenakan pasal pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,” ucap Baringbing. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pj. Bupati Diwakili Sekda Amril Pimpin Dialog Kinerja Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2024

Berita selanjutnya

Remas Payudara Janda, Kakek di Dairi Diringkus Polisi

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd