Taput, POL | PP (38) warga Taput akhirnya harus mendekam di sel tahanan Polres Taput karena mencoba mencabuli anak SD kelas IV. PP ditangkap petugas, Minggu (9/6/24), setelah menerima laporan orang tua korban, MP (40).
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing mengatakan, berdasarkan laporan orang tuanya, korban berinisial MSP (11) dicabuli pelaku bertempat di rumahnya sendiri. Kejadian berawal saat PP datang ke rumah MP untuk meminjam pancing. Waktu itu di rumah hanya ada korban dan temannya inisial LP (11).
Karena hanya mereka berdua di rumah, lalu PP berpura-pura meminjam pancing ayah korban. Namun korban mengatakan tidak mengetahui hal itu. Selanjutnya PP menyuruh korban membuat kopi ke dapur dan menyuruh temannya korban membeli pisau cukur ke kedai.
Setelah LP pergi membeli pisau cukur, PP menjumpai MSP ke dapur dan langsung memeluk korban dari belakang sambil melakukan hal tak pantas di bagian dadanya. Korban meronta, namun pelaku membujuk supaya diam. Tidak berapa lama, ada suara memanggil dari samping rumah lalu pelaku melepas korban.
Pelaku pun cepat-cepat pergi ke ruang tengah, sementara korban tetap mengantar kopi pesanan pelaku. Setelah itu pelaku memeluk-meluk korban kembali dengan paksa. Tak berapa lama teman korban kembali dari kedai, pelaku langsung melepaskan dan meninggalkan rumah korban.
Kejadian itu disampaikan korban ke orang tuanya yang langsung melapor ke Polres Taput. Petugas langsung bergerak menangkap pelaku, di hadapan polisi, dia mengakui perbuatannya.
“PP sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan. Dikenakan pasal pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,” ucap Baringbing. (MS)