• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polsek Perdagangan Ringkus Dua Bandar Sabu, Sita Barang Bukti 100 Gram

Editor: Editor
Rabu, 9 Oktober 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Rabu, 9 Oktober 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Simalungun, POL | Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya dengan menangkap dua pelaku diduga menjadi bandar atau pengedar narkoba di sebuah warung makan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini menambah deretan keberhasilan Polri dalam memberantas narkoba, khususnya di Sumatera Utara, yang kini semakin gencar melakukan penegakan hukum dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Keberhasilan tersebut diraih pada hari Selasa, 08 Oktober 2024, sekira pukul 17.30 WIB. Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, SH menjelaskan bahwa aksi ini merupakan wujud nyata dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. “Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung Miso milik Pak Ariono di Jl. Inpres Lingk. XI, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Ibrahim.

Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba, yaitu Abdul Sukur, 41 tahun, dan Hari Supriadi, 26 tahun. Keduanya merupakan warga Kabupaten Asahan yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Dari pengakuan para tersangka, mereka telah lama beroperasi dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi lima paket sabu seberat 100,92 gram, helm, dua unit ponsel, dan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BK 2645 AER yang diduga digunakan tersangka untuk distribusi narkoba.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat sekitar yang melaporkan adanya dua orang laki-laki yang mencurigakan duduk di warung Miso. Menindaklanjuti laporan, personil Polsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritsel G. Sitohang, SH, MH, langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang pelaku sedang duduk di salah satu warung Miso. Polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Kedua pelaku langsung diamankan di tempat kejadian perkara (TKP).

Hari Supriadi, salah satu tersangka, mengaku bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Azril yang berdomisili di Sei Piring, Kabupaten Asahan. Sabu tersebut, menurut pengakuannya, hendak dijual kembali. Setelah melakukan interogasi, petugas segera membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut.

AKP Ibrahim Sopi menyatakan, Polri terus berupaya keras untuk menindak segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum mereka. “Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi narkoba yang telah merusak generasi muda. Tindak tegas terhadap pengedar dan pengguna narkoba adalah wujud nyata kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” tegas AKP Ibrahim.

Pihak kepolisian setempat juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang tidak segan-segan melaporkan tindakan mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. “Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan dalam memerangi narkoba. Kolaborasi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci utama keberhasilan kami dalam melakukan penegakan hukum,” tambahnya.

Kedua tersangka yang ditangkap, Abdul Sukur dan Hari Supriadi, saat ini telah diserahkan kepada unit Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan telusuri jaringan yang lebih luas terkait dengan pemasok utama narkoba ini. Penyelidikan tidak akan berhenti pada tersangka yang telah diamankan,” ujar Iptu Fritsel G. Sitohang.

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, setiap pelaku yang terbukti menyimpan, mengedarkan, atau menggunakan narkotika jenis sabu dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati jika terbukti memiliki jaringan peredaran skala besar.

Melalui proses hukum yang tegas, Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba. “Kami harap, dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat dapat semakin sadar akan bahaya narkoba dan ikut serta dalam membantu penegakan hukum,” tutup AKP Ibrahim. (Eva Aritonang)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 100 GramBandar SabuPolsek PerdaganganRingkusSita
Berita sebelumnya

Pasca Revitalisasi Kawasan Kota Lama Kesawan, Omzet Pelaku Usaha Meningkat

Berita selanjutnya

Satwa Unik Taman Cadika Bertambah, Pj Sekda Lepas 15 Ekor Rusa Totol Asal Istana Kepresidenan Bogor

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd