• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 14 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polsek Patumbak Ringkus Pembobol Warung

Editor: Cosmos
Jumat, 7 Agustus 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Jumat, 7 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengungkap pembobolan kedai kelontong di Jalan Balai Desa Ujung Simpang Pondok Cabe Pasar-XII Desa Marindal-II, Kecamatan Patumbak,Sabtu (6/6/2020) dini hari lalu.

Polisi meringkus pelaku bernama Budiman alias Riski (21), warga Gang Tambeng III Pasar-XII Desa Marindal-II dari kediamannya pada Selasa (30/6/2020). Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Purba, mengatakan, pencurian itu diketahui pemilik kedai ketika hendak membuka tempat usahanya yang sekaligus tempat tinggalnya.

“Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban Rusmani Gultom (38) ke Mapolsek Patumbak dengan Nomor LP/420/VII/2020/SU/Polresta Medan/Sek Patumbak, tanggal 30 Juni 2020. Dalam laporannya, korban mengaku kerugiannya terdiri uang tunai Rp 1.000.000, satu unit tablet merk Advan, puluhan bungkus rokok berbagai merek, serta KTP dan kartu BPJS,” ujarnya, Kamis (6/8/2020).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi yang melakukan penyelidikan menemukan beberapa fakta. Di mana pencurian itu dilakukan tersangka setelah masuk ke kedai korban dengan cara merusak ventilasi.
“Pelaku merusak ventilasi warung yang terbuat dari batu menggunakan besi bulat,” ungkap Philip.

Dari penyelidikan polisi, terendus keberadaan tersangka tak jauh dari kediamannya sehingga segera dilakukan penangkapan. Bersamanya diamankan barang bukti satu lembar kwitansi pembelian HP tablet merk Advan dan satu lembar kwitansi pembelian rokok. “Tersangka mengakui perbuatannya,” pungkas Philip.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Polrestabes Medan Rebus Sabu 67 Kg dan Ekstasi 10 Ribu Butir

Berita selanjutnya

Pembobol Kantor Notaris Ditangkap Polisi

TERBARU

Rangkap Tiga Jabatan, Agus Fatoni Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 14 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Menyerahkan Bantuan RTLH Telah Selesai Direnovasi

Jumat, 13 Maret 2026

Keren! Mahasiswa Unimed Ciptakan IQRO Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd