Medan, POL | Dua orang pria diamankan Kepolisian Sektor Medan Timur, karena kedapatan membawa bom molotov saat mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja ( omnibus low ), Jumat (9/10).
Kapolsek Medan Timur Komisaris Muhammad Arifin, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan,SH menjelaskan, saat personil Polsek Medan Timur sedang melakukan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jalan Jawa (Depan Centre Point).
Melihat ratusan anak-anak sedang berjalan menuju ke lokasi aksi demo di lapangan merdeka Medan, “kami berusaha menghalau perjalan mereka agar tidak menuju ke lokasi yang sedang ricuh”. lanjut Tambuban, saya bersama Panit 1 Iptu Rawi Chander dan Pani 2 Ipda Andre bersama dengan tim opsnal reskrim saat itu berada di lokasi langsung mengahalu dan mengamankan 102 anak anak pelajar yang mau ikut aksi unjuk rasa”, ujarnya.
Lanjut Kanit,” setelah kami berhasil mengamankan 102 anak- anak pelajar tersebut selanjuntnya kami pun melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan masing -masing anak anak tersebut, dan dari seorang anak insial MA (17) kami menemukan 2 botol sirup merek kurnia berisi minyak tanah lengkap dengam sumbu atau yang sering disebut dengan Bom Molotov dan sebuah pilox dari Insial KK(17).
Mantan Kanit Polsek Medan Area Iptu ALP Tambunan ini juga menjelasakan “ dari introgasi kami terhadap kedua anak tersebut. Mereka menjelaskan bahwa MA bertemu dengan teman nya yang bernama Rian di sebuah lokasi dan Rian pun menitipkan 2 buah bom molotov tersebut di dalam tas yang dibawa MA untuk dibawa ke lapangan Merdeka Medan dan nantinya akan digunakan untuk dilemparkan ke arah polisi yang mengamankan aksi”.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Medan Timur untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dapat dijerat dengan pasal percobaan pembakaran Pasal 187 Jo 53 KUHP, pungkas Tambunan .(cos)