• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri 110 Tabung Gas 3 Kg di Delitua

Editor: Cosmos
Minggu, 11 Oktober 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Minggu, 11 Oktober 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Polisi menangkap tiga pria diduga pelaku pencurian tabung gas 3 kg di Deli Tua. Selain pelaku, barang bukti 110 buah  tabung gas 3 kg turut disita petugas.

“Telah diamankan tiga orang laki-laki terkait kasus pencurian tabung gas 3 kg,” kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik dimintai konfirmasi, Minggu (11/10/2020).

Dua pelaku, yakni Joko Suhendro (44) dan Toga Harapan Manullang (34), disebut sebagai tersangka pencurian, sedangkan Sirus Ramulo Manurung (42) disebut sebagai tersangka penadah (Pasal 480). Selain mereka, ada dua pelaku lagi yang masuk DPO. Keduanya berinisial H dan R.

Martua menjelaskan pengungkapan tersebut didasari laporan dari korban Rismauli (40), warga Deli Tua, pada Kamis (8/10). Korban melaporkan pencurian yang terjadi di pangkalan LPG miliknya di Jalan Ardagusema, Kelurahan Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua.

Kemudian, tim melakukan penyelidikan atas pencurian tabung gas sebanyak 110 buah tabung. Petugas lalu melihat petunjuk dari rekaman CCTV dan keterangan dari korban.

“Keterangan korban bahwa mobil pelaku jenis Daihatsu Xenia. Petugas selanjutnya melacak pemilik mobil dan selanjutnya meluncur ke alamat pemilik tersebut di Medan Tuntungan. Pada pukul 12.30 WIB, tim mengamankan pemilik mobil, tersangka Toga Harapan Manullang beserta mobil tersebut,” ujar Martua.

Dari keterangan pemilik mobil, mobilnya itu diberikan kepada tersangka Toga Harapan, yang tak lain merupakan adik iparnya, pada Kamis (24/9), dan dipulangkan pada 8 Oktober 2020.

“Tersangka Toga Harapan menerangkan bahwa dirinya telah melakukan pencurian tabung gas 3 kg sebanyak 100 buah bersama dengan rekannya, yakni tersangka Joko Suhendro, dan dua lainnya, yakni H dan R, yang masuk DPO,” ujar Martua.

Kemudian petugas menangkap Joko Suhendro di Jalan Setia Budi, Tanjung Sari, Medan Selayang. Petugas menyita barang bukti 1 buah pahat dan 1 buah obeng yang digunakan tersangka untuk mencongkel rumah. Petugas melakukan pengembangan lagi terhadap pelaku lainnya, yakni H dan R, tapi mereka melarikan diri.

“Sekira pukul 16.00 WIB tim melakukan pengembangan terhadap 480 (penadah) dan mengamankan tersangka Sirus Romulo Manurung beserta barang bukti 110 tabung gas 3 kg. Kemudian tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai hukum,” ujar Martua.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Tekuni Bisnis Makanan Frozen Melalui Medsos, Owner lapak.55 Tawarkan Kerjasama

Berita selanjutnya

Polsek Medan Timur  Amankan 2 Orang Bawa Bom Molotov

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd