Medan, POL | Tim Tekab Polsek Medan Kota menangkap tiga kawanan maling usai beraksi di Kompleks Multatuli, Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun.
“Ke tiga tersangka dipergoki korbannya lalu diteriaki dan berhasil ditangkap anggota kita yang sedang melakukan patroli,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, Rabu (30/9).
Setelah ke tiga tersangka ditangkap, korban Bukti Naek (30), warga Berastagi, Kabupaten Tanah Karo membuat laporan dengan Nomor : LP / 535 / K / IX / 2020 / SU / POLRESTABES MEDAN / SEK MEDAN KOTA.
Selama ini korban meninggalkan ruko di Kompleks Multatuli tersebut dalam keadaan kosong. Pencurian itu membuat korban menderita kerugian sekira Rp7 juta karena kehilangan stop kontak, switch, elitech (ncb), exhouse fan (pengisap udara), kabel, dan speaker.
Adapun ke tiga tersangka bernama Jefri Andi (31), Suyanto (37) dan Edi Siswanto (27), seluruhnya warga Pasar 3, Jalan Binjai Km 18, masuk ke ruko setelah merusak jerjak jendela lantai 2.
“Awalnya, korban mendengar ribut-ribut di rukonya lalu mendatanginya dan melihat ke tiga tersangka kabur,” sebut Yaqin.
Lebih lanjut, Yaqin menuturkan korban berteriak dan didengar security kompleks sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap petugas kepolisian yang sedang patroli. “Ke tiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun,” pungkasnya.(cos)







