• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polsek Medan Kota Amankan 3 Pelaku Bobol Ruko

Editor: Cosmos
Rabu, 30 September 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Rabu, 30 September 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tim Tekab Polsek Medan Kota menangkap tiga kawanan maling usai beraksi di Kompleks Multatuli, Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun.

“Ke tiga tersangka dipergoki korbannya lalu diteriaki dan berhasil ditangkap anggota kita yang sedang melakukan patroli,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, Rabu (30/9).

Setelah ke tiga tersangka ditangkap, korban Bukti Naek (30), warga Berastagi, Kabupaten Tanah Karo membuat laporan dengan Nomor : LP / 535 / K / IX / 2020 / SU / POLRESTABES MEDAN / SEK MEDAN KOTA.

Selama ini korban meninggalkan ruko di Kompleks Multatuli tersebut dalam keadaan kosong. Pencurian itu membuat korban menderita kerugian sekira Rp7 juta karena kehilangan stop kontak, switch, elitech (ncb), exhouse fan (pengisap udara), kabel, dan speaker.

Adapun ke tiga tersangka bernama Jefri Andi (31), Suyanto (37) dan Edi Siswanto (27), seluruhnya warga Pasar 3, Jalan Binjai Km 18, masuk ke ruko setelah merusak jerjak jendela lantai 2.

“Awalnya, korban mendengar ribut-ribut di rukonya lalu mendatanginya dan melihat ke tiga tersangka kabur,” sebut Yaqin.

Lebih lanjut, Yaqin menuturkan korban berteriak dan didengar security kompleks sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap petugas kepolisian yang sedang patroli. “Ke tiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun,” pungkasnya.(cos)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Positif Narkotika, 3 PNS Aceh Tenggara ‘Gol’ di Polrestabes Medan

Berita selanjutnya

Kabaharkam dan Kapoldasu Kunker ke Polres Sergai

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd