• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 12 Juli 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polsek Deli Tua Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Editor: Editor
Senin, 8 Juli 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Senin, 8 Juli 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Deli Tua, POL | Team Buser Polrestabes Polsek Deli Tua ringkus dua pelaku kasus pencurian sepeda motor, Kamis (4/7/2024) sekira pukul 20.00 Wib.

Kasus pencurian ini berawal ketika dari Jumat, 28 Juni 2024 sekitar pukul 20.15 Wib korban datang ke rumah uwaknya du Jalan Cempaka Sari lalu memakirkan sepeda motornya di halaman depan rumah uwaknya.

Selang 10 menit kemudian, saat hendak pulang korban terkejut karena tidak ada lagi sepeda motornya di parkiran. Atas kejadian tersebut korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Deli Tua.

Mendapat laporan tersebut, team unit Reskrim Polsek Deli Tua langsung meluncur ke lokasi guna melakukan olah tempat kejaduan perkara (tkp).

Pada hari Kamis (4/7/2024) pukul 16.00 Wib, team unit Reskrim Polsek Deli Tua melakukan penyelidikan kasus tersebut sesuai LPNOMOR ;LP/B/466/Vl/2024/SPKT/Polsek Deli Tua Polrestabes Medan /Polda Sumut tanggal 30 Juni 2024.

Selanjutnya dari penyelidikan diketahui keberadaan pelaku An R, lalu team yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Maruli Siregar SH.MH dan Panit Opsnal Ipda syawal Sitepu meluncur ke lokasi di maksud.

Setiba di lokasi, team melihat satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku sedang duduk di depan rumahnya Jalan Karya Utama, selanjutnya team menginterogasi dan mengamankan laki-laki tersebut (An R) yang mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Vario di Jalan Cempaka Sari Kelurahan Kede Durian bersama seoran temannya An D.

Kepada petugas, ia mengakui sepeda motor vario yang dicuri itu telah dijual kepada an inisial B sebesar Rp.2 000.000/dua juta rupiah, lalu uangnya dibagi dua dengan an D.

Kemudian team melakukan pengembangan guna mencari an D dan tembus pandang sedang berada di rumah Jalan Karya Utama 6 beserta sepeda motor honda beat yang digunakan pelaku melakukan pencurian.

Selanjutnya pelaku dàn barang bukti (BB) dibawa ke Mako Polsek Deli Tua guna diproses sesuai hukum yang berlaku di negara RI. (Sàmura)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pencurian Sepeda MotorPolsek Deli TuaRingkus
Berita sebelumnya

Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 Diterima

Berita selanjutnya

Sekda Labuhanbatu Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023 

TERBARU

DPW Beri Mandat Solihan Hasibuan Bentuk Kepengurusan Parsadaan Hasibuan Kota Medan

Sabtu, 12 Juli 2025

Lantik Enam Pejabat Eselon II, Gubernur Sumut Bobby Nasution Kembali Tekankan Soal Loyalitas

Jumat, 11 Juli 2025

Bobby Nasution Lantik Togap Simangunsong Jadi Sekdaprov Sumut

Jumat, 11 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd