Deli Tua, POL | Team Buser Polrestabes Polsek Deli Tua ringkus dua pelaku kasus pencurian sepeda motor, Kamis (4/7/2024) sekira pukul 20.00 Wib.
Kasus pencurian ini berawal ketika dari Jumat, 28 Juni 2024 sekitar pukul 20.15 Wib korban datang ke rumah uwaknya du Jalan Cempaka Sari lalu memakirkan sepeda motornya di halaman depan rumah uwaknya.
Selang 10 menit kemudian, saat hendak pulang korban terkejut karena tidak ada lagi sepeda motornya di parkiran. Atas kejadian tersebut korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Deli Tua.
Mendapat laporan tersebut, team unit Reskrim Polsek Deli Tua langsung meluncur ke lokasi guna melakukan olah tempat kejaduan perkara (tkp).
Pada hari Kamis (4/7/2024) pukul 16.00 Wib, team unit Reskrim Polsek Deli Tua melakukan penyelidikan kasus tersebut sesuai LPNOMOR ;LP/B/466/Vl/2024/SPKT/Polsek Deli Tua Polrestabes Medan /Polda Sumut tanggal 30 Juni 2024.
Selanjutnya dari penyelidikan diketahui keberadaan pelaku An R, lalu team yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Maruli Siregar SH.MH dan Panit Opsnal Ipda syawal Sitepu meluncur ke lokasi di maksud.
Setiba di lokasi, team melihat satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku sedang duduk di depan rumahnya Jalan Karya Utama, selanjutnya team menginterogasi dan mengamankan laki-laki tersebut (An R) yang mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Vario di Jalan Cempaka Sari Kelurahan Kede Durian bersama seoran temannya An D.
Kepada petugas, ia mengakui sepeda motor vario yang dicuri itu telah dijual kepada an inisial B sebesar Rp.2 000.000/dua juta rupiah, lalu uangnya dibagi dua dengan an D.
Kemudian team melakukan pengembangan guna mencari an D dan tembus pandang sedang berada di rumah Jalan Karya Utama 6 beserta sepeda motor honda beat yang digunakan pelaku melakukan pencurian.
Selanjutnya pelaku dàn barang bukti (BB) dibawa ke Mako Polsek Deli Tua guna diproses sesuai hukum yang berlaku di negara RI. (Sàmura)