• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 21 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polres Samosir Ringkus Seorang Wanita Bersama 3 Pria Konsumsi Narkoba

Editor: Editor
Kamis, 29 Agustus 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Kamis, 29 Agustus 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL |Tantri Marpaung (32) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah dirinya bersama tiga pria digrebek sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu rumah sekitar Desa Parlondut, Buhit, Kecamatan Pangururan.

Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim, Jonser Banjarnahor menjelaskan awal mula penangkapan ini saat Polres Samosir tengah melakukan pengembangan kasus pencurian dengan tersangka Kennedy Sitanggang (27) Warga Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Pria ini terlibat kasus pencurian handphone di salah satu toko di Pangururan, Kabupaten Samosir.

Dengan dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir, Ipda Jhonly Purba pada Senin, 27 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 WIB Kennedy, pelaku pencurian tersebut pun ditangkap.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku tidak sendirian dalam melakukan tindak kejahatannya. Kennedy mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian bersama Gibran Gideon Pasaribu (26),” ujar Jonser Banjarnahor saat dikonfirmasi Rabu, (28/82019)..

Selanjutnya, jelas Kasat Reskrim, anggota Polres Samosir melakukan pencarian keberadaan pelaku pencurian lainnya. Dan didapati informasi keberadaan Gibran Gideon Pasaribu sedang mengkonsumsi narkoba.

Ipda Jhonly Purba pun berkordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Samosir, Iptu Natar Sibarani untuk bersama-sama melakukan penggerebekan ke salah satu rumah di Desa Parlondut.

Sekitar pukul 23.00 Wib, personil Satres Narkoba dan Sat Reskrim Polres Samosir tiba di lokasi yang dimaksud. Mereka langsung menyergap rumah tersebut.

Polisi pun menemukan Gibran Gideon Pasaribu (26), Yantri Marpaung (32), dan Agus Sitanggang (34) sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Sedangkan Prinek Silalahi (43) ditangkap di rumahnya di Onan Baru Pangururan.

“Adapun barang bukti yang diamankan polisi, 1 unit HP merk Samsung A10 warna hitam dari Kennedy Sitanggang beserta uang senilai Rp 1.000.000,” kata Jonser.

Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak sekitar 1.1 gram yang dibalut 6 bungkus plastik putih transparan serta satu butir pil ekstasi, satu buah alat hisap (bong) melekat pipet ditutup botol merk larutan penyegar dan satu buah timbangan elektrik warna putih merk Camry.(POL/SBS).

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Polres Samosir
Berita sebelumnya

Ribut Soal Utang Piutang, Adik Bakar Abang Kandung

Berita selanjutnya

Audiensi ke Wali Kota, Ketua PA Medan Siap Bantu Warga Dapatkan Buku Nikah

TERBARU

Paten! USU Raih Penghargaan Lomba Inovasi Daerah Sumatera Utara 2025

Kamis, 20 November 2025

Melalui Medan Satu Data Pelayanan dan Pembangunan Akan Menjadi Lebih Baik

Kamis, 20 November 2025

Kegiatan Entry Meeting, Wakil Bupati Labuhanbatu Terima Kunjungan Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut

Rabu, 19 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd