Sidimpuan, POL | Jajaran Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengagalkan pengiriman paket berisikan 10 Kg narkotika golongan I jenis Ganja tujuan ke Kota Bekasi melalui jasa ekspedisi.
Keberhasilan mengagalkan pengiriman paket ini berawal pada Kamis (1/8/2024) sekira jam 11.00 WIB, dimana seorang pria membawa dua buah kardus datang ke gerai J&T Padangsidimpuan Tenggara di Jalan Tengku Rizal Nurdin.
Saat itu, Hanifah petugas gerai J&T Padangsidimpuan tidak merasa curiga, dan menerima paket tersebut dengan tujuan Kota Bekasi.
Sekira pukul 12.00 WIB, sebelum proses pengiriman, salah satu petugas kantor cabang J&T lainnya, Marahimpun Harianja, memeriksa paket tersebut.
“Saat membuka paket tersebut, Marahimpun terkejut, karena di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis Ganja. Kemudian, Marahimpun menghubungi Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Jumat (2/8/2024).
Selanjutnya, setiba di lokasi, Tim Opsnal Satresnarkoba segera lakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan membuka rekaman CCTV.
Usai memeriksa rekaman CCTV, lanjut dikatakan AKP Jasama, pihaknya mengamankan barang bukti 10 Kg ganja yang terbalut 10 ball dan tersimpan di dalam dua kardus.
Pada malamnya sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan menemui pria berinisial AAN (31), warga Desa Ujung Gurap, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Dimana kuat dugaan AAN (31) merupakan pengirim paket tersebut. Tim Opsnal membekuk AAN di depan Hotel Natama, Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kota Padangsidimpuan.
Kepada Tim Opsnal, AAN (31) mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku bahwa kedua orang pria berinisial HS (32) dan IH (31) yang menyuruhnya mengirim paket tersebut dengan ongkos kirim sebesar Rp. 350.000.
Lebih lanjut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HS (32) dan IH (31) di Terminal Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
HS (32) dan IH (31) kompak mengaku mendapat narkotika golongan I jenis Ganja itu dari orang tak dikenal di Kabupaten Mandailing Natal.
HS (32) yang merupakan residivis warga Desa Siamporik Dolok, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sedangkan IH (31) merupakan warga Desa Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
“Selain mengamankan barang bukti 10 Kg ganja, kami juga menyita 3 unit Handphone, uang tunai Rp 20.000, dan becak bemotor tanpa TNKB,” ungkap AKP Jasama H Sidabutar.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, ketiganya dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Padangsidimpuan,” tambahnya. (GS)







